Liputan6.com, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri), Bahtiar, menegaskan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) tidak ada pilihan kotak kosong. Hal ini terjadi meskipun hanya terdapat 1 pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden.
"Di Pilpres tidak dikenal kotak kosong tidak ada istilah itu. Tetep 1 paslon dan tetep dilanjutkan," ungkap Bahtiar, di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (6/7/2018).
Dengan syarat, pasangan presiden dan wakil presiden tersebut mendapat suara nasional 50 persen +1.
Advertisement
Bahtiar menyebutkan, pilihan kotak kosong hanya dipakai dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) saja. Kotak kosong sendiri merupakan pilihan yang sah berdasarkan undang-undang pemilihan kepala daerah.
"Itu istilah untuk pilkada," sebut Bahtiar.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9295706/original/066644800_1783939615-cek_fakta_-_prasetyo_hadi_umumkan_dana_pensiunan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9317894/original/043579200_1786076765-Screenshot_2026-08-07_110222.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9318485/original/050923200_1786098399-Cek_fakta_-_blt_umkm_2026.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9296218/original/017054600_1784007463-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-14T123701.052.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2261139/original/004544600_1530084602-KOTAK_SUARA-Muhamad_Ridlo.jpg)