Sukses

Waketum Demokrat Nurhayati Assegaf Bungkam Dicecar Aliran Dana E-KTP

Waketum Demokrat Nurhayati Ali Assegaf bungkam saat dicecar soal aliran dana dalam kasus e-KTP ke kantong pribadinya.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat (Waketum Demokrat) Nurhayati Ali Assegaf bungkam saat dicecar soal aliran dana dalam kasus e-KTP ke kantong pribadinya. Dia langsung masuk ke mobil usai diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan terhadap Nurhayati untuk mendalami pernyataan tersangka kasus e-KTP Irvanto Hendra Pambudi. Irvanto sempat menyebut Nurhayati menerima USD 100 ribu.

"Penyidik masih terus mendalami sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan dan dugaan aliran dana terhadap sejumlah pihak," ujar Febri saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (26/6/2018).

Nurhayati sendiri diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus e-KTP Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Massagung. Selain Nurhayati, penyidik KPK memeriksa Marzuki Alie, Djamal Aziz Attamimi, dan Taufiq Effendi.

Nurhayati, Marzuki dan Djamal memenuhi panggilan penyidik KPK. Sementara Taufiq Effendi mangkir dari jadwal pemeriksaan.

"Yang bersangkutan sedang berada di luar negeri," kata Febri.

 

*Pantau hasil hitung cepat atau Quick Count Pilkada 2018 untuk wilayah Jabar, Jateng, Jatim, Sumut, Bali dan Sulsel. Ikuti juga Live Streaming Pilkada Serentak 9 Jam Nonstop hanya di Liputan6.com.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rampung Berkas Keponakan Setya Novanto

Sementara itu, penyidik KPK tengah intens memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi. Masa penahanan keponakan Setya Novanto itu segera habis awal Juli 2018 mendatang.

"KPK sedang finalisasi berkas kasus e-KTP untuk tersangka IHP (Irvanto Hendra Pambudi)," kata Febri.

Dia mengatakan, penyidik KPK sudah memeriksa 115 saksi untuk Irvanto dari berbagai unsur, yakni mantan dan anggota DPR RI, mantan Menteri Dalam Negeri, Pejabat dan PNS di Kemendagri, pegawai LKPP dan BPPT, pengurus DPD partai di Jawa Tengah, pihak swasta, notaris/PPAT, dan lain-lain.

"Sehingga nanti diharapkan segera akan ada tahapan baru dari penanganan kasus e-KTP ini," kata Febri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.