Sukses

Ini Perbedaan Istilah Plt, Pjs, Plh dan Pj Kepala Daerah

Posisi Plt akan muncul apabila gubernur, bupati, dan wali kota di suatu daerah sedang berhalangan sementara.

Liputan6.com, Jakarta - Seiring dengan dilantiknya Komjen M Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, muncul pertanyaan tentang apa yang membedakan istilah Pj dengan pelaksana tugas (Plt), penjabat sementara (Pjs), dan pelaksana harian (Plh) kepala daerah.

Direktur Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD, dan Hubungan antar Lembaga (FKDH) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik Piliang, menjelaskan perbedaan itu.

Menurut Akmal, dasar hukum terkait Plt mengacu pada Pasal 65 dan 66 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Dia menyatakan, Plt dijabat wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota.

Posisi Plt akan muncul apabila gubernur, bupati, dan wali kota di suatu daerah sedang berhalangan sementara. Ditegaskan, otoritas wakil kepala daerah sama dengan kepala daerah.

"Harus diingat, wakil kepala daerah itu hasil proses politik," kata Akmal seperti dikutip dari laman Kemendagri www.kemendagri.go.id, Jumat (22/6/2018).

Sementara Pjs, dia menuturkan, istilah tersebut turunan dari Pasal 70 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.

Pada saat pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah petahana maju kembali dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), ada kewajiban untuk cuti sepanjang masa kampanye.

Sesuai Peraturan Mendagri (Permendagri) 74/2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, istilah Pjs dulunya Plt.

Akan tetapi, berdasarkan Permendagri 1/2018 tentang Perubahan atas Permendagri 74/2016, kata Plt berganti menjadi Pjs. Hal ini bertujuan agar terdapat pembedaan antara cuti kampanye dan berhalangan sementara.

"Sesuai Permendagri 1/2018 istilahnya jadi Pjs," ujar Akmal.

Salah satu poin lain direvisi yakni latar belakang Pjs. Permendagri 74/2016 menyebutkan, Pjs berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya Kemendagri atau pemda provinsi. Kini, Pjs disebutkan dari pejabat pimpinan tinggi madya atau setingkat di lingkup pemerintah pusat atau pemda provinsi.

"Sejauh dia pimpinan tinggi madya atau setingkat di lingkup pemerintah pusat atau pemda provinsi," ungkap Akmal.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Istilah Pj dan Plh

Terkait istilah Pj, dia menjelaskan, telah diatur dalam Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016. Ketika akhir masa jabatan (AMJ) selesai, ditambah kepala daerah itu tidak cuti kampanye, maka sampai dilantik kepala daerah baru, posisinya diisi oleh pejabat tinggi madya.

Sedangkan istilah Plh, menurutnya, jabatan itu diisi oleh sekretaris daerah (sekda), kalau masa jabatan kepala daerah kurang dari satu bulan.

Posisi Pj, Pjs, dan Plh kepala daerah merupakan hasil dari proses administrasi. Lain halnnya dengan Plt kepala daerah yang bagian dari hasil politik lewat pilkada.

Kalau sifatnya administrasi, tegasnya, pejabat administrasi negara yang berhak menjabat. Misalnya dari institusi kepolisian, tentara, dan aparatur sipil negara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.