Sukses

Keakraban Anas Urbaningrum dan Siti Fadilah Supari di Sidang PK

Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari berbincang-bincang dengan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebelum sidang PK.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari berbincang-bincang dengan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Keduanya, sama-sama tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Terpidana korupsi itu terlihat santai membahas sedikit perkara yang tengah dijalani.

"Baru ajuin PK yah?" ujar Anas kepada Siti yang baru saja menjalani sidang pembukaan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (31/5/2018).

Kepada Siti Fadilah Supari, Anas menjelaskan alasannya mengajukan PK. Dia menilai ada sejumlah fakta persidangan sekaligus bukti yang dikesampingkan oleh majelis hakim saat menangani perkaranya. Berbeda dengan Anas, Siti tidak bercerita panjang lebar mengenai PK yang tengah dia ajukan.

Tak berlama-lama, keduanya mengakhiri perbincangan singkat dengan sedikit seloroh oleh Anas.

"Iya tadi saya dengar mbakyu mau ajuin PK. Oh yo wis, yang senior dulu sidangnya," ucap Anas dan disambut gelak tawa oleh Siti Fadilah.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Vonis Anas dan Siti Fadilah

Diketahui, pada tingkat pertama, Anas divonis 8 tahun penjara. Tidak terima dengan putusan tersebut Anas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, tak berbuah manis, Anas justru harus menelan pil pahit setelah majelis hakim MA menolak permohonan kasasi Anas.

Hakim MA malah melipat gandakan hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. Bahkan, mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR RI itu pun diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.

Sementara Siti Fadilah Supari divonis 4 tahun penjara atas penerimaan Rp 1,9 miliar terkait pengadaan alat kesehatan dan travel cheque. Dia melanggar Pasal 3 jo Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.