Sukses

Kuasa Hukum Akui Aman Abdurrahman Berpaham Khilafah Dan Fasilitasi Jihad

Aman Abdurrahman disebut memfasilitasi keberangkatan jihadis ke Suriah melalui Jamaah Ansharud Daulah.

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Terdakwa Bom Thamrin Aman Abdurrahman, Asludin Hatjani mengakui bahwa kliennya penganut paham khilafah. Hal itu ia sampaikan saat membacakan duplik bagi kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Bahwa benar terdakwa adalah orang dengan (paham) khilafah dan benar tausiyahnya untuk sosiliasi kepercayaan terdakwa," kata dia, Rabu (30/5/2018).

Asludin juga mengungkap bahwa organisasi Jamaah Ansorut Daulah (JAD) bentukan kliennya, adalah memfasilitasi pemberangkat jihadis ke Suriah.

"Wadah JAD dibentuk atas keinginan terdakwa, karena terdakwa tidak tahu harus dinamai apa. Pembentukan tersebut adalah untuk memfasilitasi orang untuk hijrah ke Suriah untuk membantu khilafah di sana," lanjut Asludin.

Namun Asludin membantah kliennya disebut sebagai dalang serangkaian aksi teror, seperti Bom Thamrin, Bom Kampung Melayu. Karena menurut dia, Aman tidak pernah menyarankan atau menyuruh aksi teror apa pun di Indonesia.

"Paham terdakwa untuk tidak meyerang orang kafir, selama mereka tidak menyerang, walau pun hidup di negara kafir. Hal itu dapat dilihat dalam tulisan terdakwa di blog milahibrahim, semua tidak pernah diungkap untuk jihad di negeri sendiri (Indonesia)," tegas Aman.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bukti Kliennya Tak Terlibat Teror

Terakhir, Asludin menyajikan bukti kliennya tidak pernah menyarankan aksi teror. Ia mengambil contoh saat Aman menenangkan kericuhan di mako brimob beberapa waktu lalu.

"Di Mako Brimob, terdakwa saat itu meminta yang bukan penghuni rutan agar dikeluarkan, begitu juga pada rangkaian bom setelahnya (Surabaya), terdakwa mengatakan itu tidak sesuai ajaran Islam," pungkas Asludin.

Karenanya, dia menyangkal seluruh dalil replik diajukan tim jaksa. Aslundin pun berharap hal tersebut dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam sidang vonis 22 Juni 2018.

Saksikan video pilihan di bawah ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.