Sukses

Sidang Pembacaan Vonis Kasus First Travel Digelar Pagi Ini

Vonis diberikan kepada tiga terdakwa yaitu Andika Surachman, Annisa Hasibuan dan Kiki Hasibuan.

Liputan6.com, Jakarta - Babak akhir sidang pembacaan putusan perkara penipuan biro jasa umrah First Travel akan digelar pagi ini dengan agenda pembacaan vonis kepada tiga terdakwa dalam perkara ini, yaitu Andika Surachman, Annisa Hasibuan dan Kiki Hasibuan.

Agenda vonis yang digelar pada jam 10.00 WIB hari ini diputuskan oleh hakim Sobandi setelah sebelumnya salah seorang terdakwa Direktur Keuangan First Travel, Siti Nuraida alias Kiki batal membacakan pleidoi karena pengacaranya tidak hadir.

Siti Nuraida menjalani persidangan seorang diri. Sedianya, pengacara bakal membacakan pleidoi terhadap putusan jaksa penuntut umum (JPU) yang dijatuhkan kepada Kiki beberapa waktu lalu.

Namun, setelah hakim Sobandi membuka persidangan, pengacara Kiki tak kunjung datang ke ruang sidang.

"Saya lihat enggak ada penasihat hukum. Gimana Saudara Kiki?" tanya hakim Sobandi kepada terdakwa Senin, 21 Mei 2018. 

"Kemarin sudah dikonfirmasi. Katanya hadir hari ini. Tapi untuk hari ini saya belum mendapat konfirmasi ke penasihat hukum," Kiki menjawab.

Tak ingin mengulur-ulur waktu lagi, hakim Sobandi akhirnya mengambil keputusan untuk melanjutkan persidangan sepekan kemudian yang jatuh pada hari ini. Agendanya pun langsung vonis terhadap ketiga bos First Travel itu.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dituntut 20 dan 18 tahun Penjara

Sebelumnya Bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sedangkan Siti Nuraida alias Kiki, adik Anniesa dituntut 18 tahun.

Jaksa juga meminta hakim membebankan denda Rp 10 miliar kepada Andika dan Anniesa. Sementara Kiki, Rp 5 miliar.

Jaksa menilai, tindakan ketiganya menipu ratusan calon jemaah umrah First Travel, melanggar Pasal 378 tentang Penipuan atau 372 tentang Penggelapan, serta Pasal 3 UU TPPU.

"Ini maksimal yang dikenakan pada terdakwa," kata jaksa Heri Jerman di Pengadilan Negeri Depok, Senin (7/5/2018).

Mendengar tuntutan jaksa, Anniesa pasrah. Saat keluar ruangan sidang, dia menangis hingga matanya merah. Namun, tak ada satu kata pun yang terlontar dari mulutnya.

Anniesa kemudian dibawa ke mobil tahanan dengan pengawalan ketat, begitu pula dengan bos First Travel lainnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini