Sukses

Adu Lapor dengan Bawaslu, PSI: Kami Tak Takut Dipenjara

Tsamara menjelaskan, aksi lapor-melapor merupakan bentuk keterbukaan antara PSI sebagai partai peserta Pemilu.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany menegaskan tidak ada ketakutan bagi partainya untuk berurusan dengan ranah hukum. Menurut dia, dilaporkannya Sekjen PSI Raja Juliantoni dan Waskjen PSI Satia Candrawiguna, tak membuat kader PSI takut dipenjara.

"Kami tidak takut dipenjara, kalau penjara adalah harga yang harus kami bayar dalam perjuangan politik," tegas Tsamara di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (23/5/2018).

Tsamara menjelaskan, aksi lapor-melapor merupakan bentuk keterbukaan antara PSI sebagai partai peserta Pemilu, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai bagian dari penyelenggara dan pihak yang bersengketa.

"Agar tidak ada saling curiga lagi dan demi keadilan dan demokrasi yang berkualitas, hari ini kami melaporkan dua orang pimpinan Bawaslu ke DKPP," tega dia.

Tsamara mengklaim, PSI saat ini dalam posisi dizalimi pihak Bawaslu. Melalui iklan partai yang dituding sebagai colong start kampanye, kini PSI dan Bawaslu kerap bersitegang.

"Kami tahu kami dizalimi, dan karena kami tau ini adalah resiko atas nilai-nilai yang kami perjuangkan, dan kami sadar bahwa ini adalah resiko politik yang kami tempuh," dia manandasi.

PSI terindikasi kuat oleh Bawaslu dengan dugaan mencuri start kampanye Pemilu 2019. Hal itu tampak pada nomor urut Parpol dan logo Partai yang didefinisikan Bawaslu sabagai citra diri dalam iklan yang ditayangkan 23 April 2018 di salah satu media massa. Hal itu diduga menyalahi Pasal 276 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dilaporkan ke Polisi

Melalui investigasi Bawaslu, akhirnya hal tersebut digiring ke ranah pidana. Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni dan wakilnya Chandra Wiguna dilaporkan sebagai pelaku tindak pidana pemilu karena diduga sebagai otak yang mengatur kampanye prematur tersebut.

Merasa janggal, PSI pun membuat laporan senada. Kali ini Bawaslu dituding melanggar ranah etik sebagai komisioner. Dua petingginya, Abhan dan Afifudin resmi dilaporkan ke DKPP.

 

Saksikan tayangan video menarik berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.