Sukses

PBNU Desak DPR Segera Selesaikan Revisi UU Terorisme

Rumadi menyatakan, pengesahan revisi UU Terorisme sangat penting bagi Polri.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU Rumadi Ahmad mendesak DPR segera menyelesaikan revisi UU Terorisme. Sebab, ancaman terorisme di Indonesia semakin nyata.

Apalagi terduga pelaku bom di tiga gereja di Surabaya disinyalir pernah bergabung bersama kelompok radikal di Suriah. Orang-orang yang pernah bergabung ISIS di Suriah dan kini pulang ke Tanah Air dinilai menjadi ancaman serius.

"Keberadaan mereka--cepat atau lambat--akan menjadi duri dan terus menjadi persoalan bagi bangsa Indonesia. Sementara itu, negara tidak bisa melakukan tindakan apa pun karena tidak ada payung hukum yang efektif bisa menjerat mereka," ujar Rumadi melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (14/5/2018).

Karena itu, Rumadi melanjutkan, pengesahan revisi UU Terorisme yang memberi kewenangan Polri mengambil tindakan terhadap orang-orang yang nyata bergabung dengan kelompok terorisme menjadi sangat penting.

"Para politikus di DPR yang membahas revisi UU Terorisme harus lebih serius untuk menutup semua celah tumbuhnya terorisme, termasuk ujaran kebencian di ruang publik yang bisa menjadi benih radikalisme dan terorisme," tuturnya.

Dia juga meminta agar politikus di DPR tidak menjadikan isu terorisme sebagai dagangan politik elektoral, apalagi dikaitkan dengan perebutan kekuasaan pada 2019 nanti.

"Mestinya semua elemen bangsa bersatu pada saat-saat seperti ini, bahu-membahu untuk melawan terorisme. DPR harus lebih serius menyelesaikan revisi UU Terorisme," ucap Rumadi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dukung Perppu Antiterorisme

Jika revisi UU Terorisme tidak dapat diselesaikan dalam waktu dekat karena berbagai kepentingan di DPR, Rumadi mendorong Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu Antiterorisme.

"Agar persoalan-persoalan yang sangat mendesak dalam penanggulangan terorisme ada payung hukum. Perppu menjadi jalan terakhir jika memang DPR tidak bisa diharapkan kinerja cepatnya dalam menyelesaikan revisi UU Terorisme," katanya.

Terakhir, Rumadi mengajak kepada seluruh masyarakat untuk menunjukkan kepada dunia Internasional bahwa bangsa Indonesia kuat dan beradab.

"Kita tidak akan pernah tunduk pada kekuatan jahat terorisme. Islam adalah agama rahmatan lil alamin, bukan penebar teror dan kebencian," dia menandaskan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.