Sukses

Tangkal Perjokian, Ini yang Dilakukan Panitia SBMPTN Makassar

Khusus Universitas Negeri Makassar, mengeluarkan surat edaran rektor untuk mencegah aksi perjokian jelang SBMPTN.

Liputan6.com, Makassar - Praktik perjokian mendapat perhatian penuh dari Panitia Lokal (Panlok) 82 Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) Makassar. Ketua Koordinator Humas Panlok 82 SBMPTN Prof Muhammad Jufri mengungkapkan, pihaknya telah melakukan berbagai langkah untuk menghindari atau meminimalkan peluang terjadinya perilaku tak terpuji itu.

"Khusus joki memang mendapat perhatian dari panitia dengan rekomendasi rektor, sehingga sudah menyiapkan tindakan antisipasi dan pencegahan. Kami juga melakukan deteksi dini, bahkan disiapkan penanganan khusus," ujarnya, seperti dikutip dari Antara, Senin (7/5/2018). 

Khusus Universitas Negeri Makassar (UNM) sudah melakukan berbagai hal untuk mencegah aksi perjokian. Di antaranya mengeluarkan surat edaran rektor yang isinya menjelaskan, per tanggal 7-8 Mei 2018 tidak ada kegiatan akademik atau diliburkan.

Para pengawas juga melakukan sosialiasi dan memantapkan penanggung jawab untuk mendeteksi dengan mengecek dokumen dan rutin berkeliling untuk memeriksa identitas.

Selain itu, pihak panita melarang peserta SBMPTN membawa telepon genggam (handphone) ke dalam ruangan saat ujian. Bahkan para pengawas ujian diminta membuat surat pernyataan untuk bekerja secara profesional dan tidak membantu peserta yang tengah ujian.

Sementara, Wakil Ketua Koordinator Humas Panlok 82 SBMPTN 2018 Ishaq Rahman menyatakan, pengamanan dan pengawas termasuk masalah distribusi soal sudah dalam perjalanan dengan pengamanan ketat.

Ishaq yang juga dosen di Universitas Hasanuddin (Unhas) mengatakan, baik Unhas maupun UNM memberikan kebijakan libur kegiatan akademik.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sanksi

Wakil Ketua Koordinator Humas Panlok 82 SBMPTN 2018 juga menyoroti jika ada pengawas yang terlibat perjokian, apalagi ada jabatan yang dipertaruhkan. Konsekuensinya ancaman pidana umum dan tindakan Tipikor sesuai rekomendasi Lembaga Bantuan Hukum Unhas.

"Kami juga mememberikan perimbangan, di mana setiap ruangan SBMPTN diawasi dua orang. Masing-masing satu pengawas laki laki dan satu perempuan. Dan jika pengawas semua laki laki, maka sungkan untuk memeriksa peserta perempuan, khususnya yang berhijab," ujarnya.

Lajut Ishaq, bila pihaknya menemukan peserta SBMPTN yang diwakilkan calo, maka langsung dinyatakan gugur, termasuk tindakan diskorsing hingga dikeluarkan dari kampus. 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.