Sukses

Hakim Kesampingkan Keterangan Setya Novanto soal Aliran Dana E-KTP ke Anggota DPR

Setya Novanto sempat dikonfrontir dengan keponakannya Irvanto Hendra Pambudi oleh penyidik KPK soal aliran dana e-KTP.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor mengenyampingkan keterangan Setya Novanto terkait beberapa nama anggota DPR yang disebut menerima aliran dana e-KTP. Keterangan itu sempat dilayangkan Setya Novanto atau Setnov saat pemeriksaan sebagai terdakwa.

"Menurut majelis hakim, konfrontir dilakukan di luar persidangan, sehingga tidak dapat dijadikan pertimbangan," ujar Hakim Pengadilan Tipikor, Anwar, saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).

Sebelumnya, Setya Novanto sempat dikonfrontir dengan keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi, oleh penyidik KPK. Konfrontir dilakukan pada Rabu 21 Maret 2018, atau satu hari sebelum pemeriksaan terdakwa.

Dalam konfrontir tersebut, kata Setnov, Irvanto kepada penyidik KPK mengakui dirinya sebagai kurir pemberian uang korupsi e-KTP kepada beberapa anggota DPR.

Disebutkan, dana e-KTP diberikan kepada Olly Dondokambey, Tamsil Linrung, Mirwan Amir dan Melchias Markus Mekeng, Arif Wibowo, Ganjar Pranowo, dan M Jafar Hafsah dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Menurut Setya Novanto, berdasarkan keterangan Irvanto, mereka menerima masing-masing USD 500 ribu.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

USD 500 Ribu

Namun, karena informasi itu diperoleh di luar persidangan, maka hakim tidak mempertimbangkan keterangan Novanto tersebut.

"Irvanto juga membantah penerimaan uang saat bersaksi di bawah sumpah di persidangan," kata Hakim Anwar.

Dalam perkara korupsi e-KTP, Setnov disebut telah memperkaya diri sendiri sebesar USD 7,3 juta. Setnov juga memperkaya orang lain dan korporasi dalam proyek yang disinyalir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Atas perbuatannya, Setnov divonis 15 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu wajib mengembalikan kerugian negata sebesar USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang telah dikembalikan ke rekening KPK.

Hakim Pengadilan Tipikor juga mencabut hak politik Setya Novanto untuk tidak menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak dirinya usai menjalani masa pidana pokok.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.