Sukses

Pelaku Perkosaan Tetangga Kos di Kebon Jeruk Terancam 9 Tahun Penjara

DM, pelaku pemerkosaan terhadap IF, tetangga kosnya di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, terancam hukuman 9 tahun penjara.

Fokus, Jakarta - Seorang wanita berinisial IF, penghuni kos di Jalan Inpres Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menjadi korban pemerkosaan oleh tetangganya sendiri, DM. Korban sempat diancam akan dibunuh jika melaporkan kejadian pemerkosaan tersebut kepada suaminya yang sedang tak berada di lokasi kejadian.

Seperti ditayangkan Fokus Pagi Indosiar, Selasa (17/4/2018), peristiwa berawal saat wanita berusia 35 tahun tersebut mendatangi pelaku di kamarnya untuk meminta tolong mengangkat galon air mineral. Namun karena pelaku tak kunjung datang, korban kembali ke kamar DM untuk kembali meminta tolong. Namun DM yang baru saja selesai mandi, langsung menarik korban hingga terjatuh di tempat tidur.

Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti  pakaian dan celana dalam korban, serta kain seprai dari kamar pelaku. Akibat perbuatannya, DM dijerat pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan secara paksa dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.