Sukses

Penyuap Pimpinan DPRD Lampung Tengah Segera Diadili

Dalam merampungkan berkas penyidikan Taufik Rahman, KPK telah memeriksa 34 saksi dari berbagai unsur.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan tersangka Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah nonaktif Taufik Rahman. Penyuap Pimpinan DPRD Lampung Tengah ini pun siap diadili.

"Hari Kamis (12 April 2018) dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka ke penuntutan tahap II atas nama Taufik Rahman, terkait dugaan korupsi persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (13/4/2018).

Dalam merampungkan berkas penyidikan Taufik Rahman, KPK telah memeriksa 34 saksi dari berbagai unsur. Mereka adalah Bupati Lampung Tengah Mustafa, Wakil Bupati, Ketua DPRD Lampung Tengah, Wakil Ketua DPRD, anggota DPRD, Sekda Kabupaten Lampung Tengah, PNS di lingkungan setempat, serta pihak swasta.

"Untuk tersangka TR (Taufik Rahman) sudah kami periksa sebanyak 8 kali," imbuh Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebagai tersangka. Calon Gubernur Lampung dari Partai Nasdem ini diduga terlibat tindak pidana suap berkaitan dengan pinjaman daerah pada APBD Lampung Tengah tahun 2018.

Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kumpulkan Uang Rp 1 Miliar

KPK menduga, Bupati Mustafa memberi arahan kepada Taufik Rahman untuk mengumpulkan uang sebanyak Rp 1 miliar.

Uang tersebut disinyalir akan diserahkan kepada anggota DPRD Lampung Tengah terkait persetujuan DPRD atas pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp 300 miliar.

"Untuk diberikan persetujuan atau tanda tangan surat tersebut diduga terdapat permintaan dana sebesar Rp1 miliar," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif.

Diduga atas arahan Bupati Mustafa, dana tersebut diperoleh dari kontraktor sebesar Rp 900 juta. Sedangkan yang Rp 100 juta untuk menggenapkan menjadi Rp 1 miliar berasal dari Pemkab Lampung Tengah.

Sementara, pinjaman sebesar Rp 300 miliar itu rencananya akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Tengah.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.