Sukses

Abu Bakar Baasyir Batal Dipindahkan ke Lapas Sukoharjo

Pemerintah tak bisa meluluskan permintaan Bassyir menjadi tahanan rumah.

Liputan6.com, Jakarta - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir batal dipindahkan ke lapas yang terletak dekat dengan kediamannya di Sukoharjo, Jawa Tengah. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly menjelaskan alasannya.

"Kan enggak mau beliau (Ba'asyir). Beliau kan justru maunya jadi tahanan rumah," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/4).

Permintaan Baasyir terkendala aturan perundang-undangan. Yasonna mengatakan, hukuman tahanan rumah hanya dapat diberlakukan kepada seseorang yang sedang menjalani proses peradilan dan belum mendapatkan putusan dari majelis hakim.

Sementara Baasyir sudah divonis penjara 15 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Jadi tahanan rumah enggak memungkinkan secara undang-undang," kata dia.

Yasonna mengaku sudah mengantongi surat yang ditulis langsung oleh Baasyir. Isi surat tersebut yakni Baasyir memilih jadi tahanan di Gunung Sindur jika pemerintah menolak permohonanya sebagai tahanan rumah.

"Jadi beliau lebih merasa di situ (Sindur) kan lebih dekat ke rumah sakit. Fasilitas di Jakarta ini kan lebih baik. Ada RS Harapan Kita, ada RSCM," sambungnya.

Disinggung soal kemungkinan grasi bagi Baasyir, Yasonna mengatakan pemerintah belum mengambil keputusan. Sebab, hingga saat ini Baasyir belum mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Jokowi.

"Beliau tidak mengajukan grasi juga," ucapnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terkait Aksi Teror

Ba'asyir divonis penjara 15 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011 lalu. Abu Bakar Ba'asyir dianggap terbukti melakukan aksi teror dengan pelatihan militer di Bukit Jalin Jantho, Aceh.

Dia juga terbukti merencanakan pelatihan militer bersama Dulmatin yang sempat dibahas di dekat Pondok Pesantren (Ponpes) Al Mukmin Ngruki di Solo, Jawa Tengah. Saat ini, Abu Bakar Ba'asyir menjalani hukuman di Lapas Gunung Sindur. Sisa masa tahanan yang harus dilewatinya kurang lebih delapan tahun.

 

Reporter: Titin Supriyatin

Sumber : Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.