Sukses

Rincian Kenaikan Tunjangan Veteran dalam Revisi yang Digodok Pemerintah

Pemerintah tengah menggodok rancangan peraturan pemerintah yang mengatur besaran tunjangan veteran.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menegaskan komitmen pemerintah menjamin kesejahteraan veteran. Karena itu, upaya peningkatan penghargaan kepada mereka yang telah memperjuangkan kemerdekaan ini pun sudah sepantasnya diberikan.

"Apa lagi yang mau diberikan? Cuma itu. Penghargaan tuh lebih penting dari uang. Orang kalo enggak dihargain, enggak enak. Penghargaan lebih tinggi," tuturnya.

Pemerintah kini tengah menggodok rancangan perubahan dana kehormatan dan tunjangan veteran yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 67 Tahun 2014 tentang Praturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 mengenai Veteran, sebagai berikut:

1. Penyempurnaan Pasal 17 dengan menambahkan substansi baru mengenai besaran dana kehormatan sebelumnya Rp 750.000 menjadi Rp 938.000

2. Penyempurnaan Pasal 21 dengan menambahkan substansi baru mengenai:

a. Besaran Tunjangan Veteran bagi Veteran Pejuang Kemerdekaan RI:

Golongan A sebelumnya Rp 1.600.000 menjadi Rp. 2.000.000.

Golongan B sebelumnya Rp 1.550.000 menjadi Rp 1.938.000

Golongan C sebelumnya Rp 1.500.000 menjadi Rp 1.875.000

Golongan D sebelumnya Rp 1.450.000 menjadi Rp 1.813.000

Golongan E sebelumnya Rp 1.400.000 menjadi Rp. 1.750.000

 

Rancangan Tunjangan Veteran bagi Janda, Duda, atau Yatim piatu Veteran Pejuang Kemerdekaan RI:

Golongan A sebelumnya Rp 1.450.000 menjadi Rp 1.813.000

Golongan B sebelumnya Rp 1.400.000 menjadi Rp 1.750.000

Golongan C sebelumnya Rp 1.300.000 menjadi Rp. 1.625.000

Golongan D sebelumnya Rp 1.250.000 menjadi Rp. 1.563.000

Golongan E sebelumnya Rp1.200.000 menjadi Rp 1.500.000

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Janji Jokowi

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengucapkan terima kasih atas jasa para pahlawan dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Sebagai wujud penghargaan, pemerintah memutuskan menaikkan tunjangan untuk para veteran.

"Mulai Januari 2018 tunjangan veteran kami naikkan 25 persen," ujar Jokowi saat menutup Kongres XI Legiun Veteran Republik Indonesia di Hotel Borobudur Jakarta Pusat, Kamis 19 Oktober 2017.

Jokowi juga mengatakan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian BUMN akan melanjutkan renovasi rumah veteran. Ia menyampaikan hingga saat ini ada 765 rumah sudah rampung, sementara 585 rumah dalam proses renovasi.

"Saya perintahkan untuk dilanjutkan," kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Jokowi menganggap, menilai perjuangan para veteran merebut kemerdekaan Indonesia tidak mudah. Para veteran juga berhasil mempertahankan ideologi bangsa Indonesia, yaitu Pancasila.

Sebagai informasi, pemerintah juga telah menaikkan tunjangan veteran pada tahun 2014. Saat itu, Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan menerima tunjangan Rp 2.214.000 (sebelumnya Rp 2.128.000), dan Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia menerima tunjangan Rp 1.215.000 (sesuai golongan, sebelumnya Rp 987.000).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.