Sukses

Pura-Pura Jadi Sopir Pribadi, Residivis Ini Gelapkan Mobil Majikan

Pada saat melamar pekerjaan, pelaku selalu memalsukan identitasnya. Tercatat sudah dua kali dia berhasil memperdaya korbannya.

Liputan6.com, Jakarta - Adi Purnama sungguh nekat. Baru beberapa hari bekerja sudah berani merampas harta milik majikannya. Terakhir, mobil mewah merek Toyota Alphard keluaran tahun 2013, berani ia ambil. Kendaraan itulah yang kemudian mengantarkan dia ke tahanan Polres Jakarta Selatan.

Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Indra Jafar menjelaskan modus yang digunakan pelaku. Adi pura-pura bekerja sebagai sopir pribadi. Selama bekerja, ia mempelajari gerak-gerik majikannya. Ujung-ujungnya ia kemudian menggelapkan mobil majikannya.

"Biasanya bekerja cuma satu minggu. Pelaku mengantarkan majikan ke suatu tempat, kemudian mobil langsung dibawa kabur," ujar Indra, Senin (26/3/2018).

Tercatat sudah dua kali Adi berhasil memperdaya korbannya, Imas dan Andika, yang merupakan warga Tangerang.

"Pertama TKP-nya di lobi utama pusat perbelanjaan kawasan Jakarta Selatan. Kedua, Gedung di TB Simatupang," papar Indra.

Menurut Indra, pada saat melamar pekerjaan Adi selalu memalsukan identitasnya.

"Adi menyodorkan Kartu Tanda Penduduk bukan namanya. Ada beberapa identitas yang kami sita dengan nama berbeda, baik KTP dalam bentuk fotokopian maupun SIM," terang Indra.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Residivis

Pelaku merupakan mantan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang. Ia pernah ditangkap pada 2013 atas kasus yang sama. Saat itu, kasus Adi diungkap oleh Polda Metro Jaya.

"Adi residivis," ujar Indra.

Selain Adi, Polres Jakarta Selatan juga meringkus tiga pelaku lainnya. Mereka adalah Aluntono, Iswandi, dan Fauzan.

"Mereka adalah penadahnya," ujar dia.

Keempat pelaku dijerat pasal yang berbeda. Adi disangkakan Pasal 372 KUHP junto Pasal 64. Sementara, ketiga pelaku lain terancam Pasal 480 junto 481 KUHP. "Ancamannya minimal 4 tahun penjara," papar Indra.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.