Sukses

Sekjen PSI: Saya Hadapi Laporan Polisi Fadli Zon

Sekjen PSI dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial oleh Fadli Zon melalui Hanfi Fajri, Ketua Tim Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra.

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni menanggapi santai laporan Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Menurut dia, laporan Fadli adalah langkah tepat bila memang Wakil Ketua DPR itu merasa ada pelanggaran hukum.

"Tanggapi positif ya. Kalau ada yang dirugikan secara hukum ya lapor, tapi yang saya pertanyakan itu diadukan delik apa? Masih simpang siur kalau saya baca di media," kata Raja Juli di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Sabtu 10 Maret 2018.

Sekjen PSI mengaku akan hadapi seluruh proses hukum, bahkan bila aduan sampai ke meja hijau.

"Saya akan ikuti proses hukumnya, tidak akan ke mana-mana, apalagi umrah lama-lama. Saya akan hadapi baik-baik," ujar Raja Juli.

Namun, dia mengatakan belum mendapat surat panggilan dari kepolisian terkait laporan Fadli Zon. Dia juga menunggu-nunggu jadwal polisi memeriksanya.

"Belum, belum ada panggilan dan saya masih tunggu itu," kata Sekjen PSI Raja Juli.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Laporan Fadli Zon

Raja Juli dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Laporan dibuat Fadli Zon melalui Hanfi Fajri, Ketua Tim Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra di Bareskrim Polri, Jumat 9 Maret 2018.

Pada laporannya, Hanfi membawa sejumlah barang bukti. Antara lain cetak pernyataan Raja Juli dari akun twitter @AntoniRaja. Laporan yang dilayangkan oleh Hanfi diterima oleh SPKT Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/334/III/2018/Bareskrim tertanggal 9 Maret 2018.

Raja Juli dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dan elektronik sebagaimana tertuang dalam Pasal 310 KUHP Jo 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.