Sukses

Demokrat Apresiasi Bawaslu Loloskan JR Saragih di Pilkada Sumut

Bawaslu membatalkan putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut yang awalnya mengatakan JR Saragih tidak memenuhi syarat.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Divisi Komunikasi Publik Partai Demokrat Imelda Sari mengatakan, partai pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY itu bersyukur atas perjuangan dari Jopinus Ramli Saragih atau JR Saragih yang akhirnya bisa melenggang sebagai calon Gubernur Sumatera Utara di Pilkada 2018.

Imelda juga mengatakan sangat mengapresiasi Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut yang telah berlaku adil dalam memutuskan gugatan dari JR Saragih. Di mana Bawaslu membatalkan putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut yang awalnya mengatakan JR Saragih tidak memenuhi syarat.

"Apresiasi kami sampaikan kepada Bawaslu selaku salah satu pilar penyelenggara pemilu yang berlaku adil," kata Imelda saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Sabtu (3/3/2018).

Berdasarkan hasil putusan itu, dia menyebut kader Partai Demokrat itu tinggal memenuhi syarat administrasi yang harus dilengkapi sesuai putusan Bawaslu. Lama waktu yang diberikan untuk melengkapi itu yakni tujuh hari.

Terpenting yakni, lanjut dia, pimpinan Partai Demokrat mulai dari ketua umum dan sekjen partai akan terus memonitor secara intens mengenai proses perjuangan JR Saragih untuk bisa kembali berjuang bersama Ance Selian.

"Kami yakin insyaallah bisa segera terpenuhi legalisir ulang ijazah tersebut. Asal jangan ada lagi pihak yang bermain-main dalam urusan ini," jelas Imelda.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tidak Diloloskan KPUD

Sebelumnya, KPU Sumut menggelar rapat pleno terbuka penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pilkada Sumut periode 2018-2023 di Hotel Grand Mercure, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan beberapa waktu.

Dalam rapat pleno tersebut diumumkan, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018 hanya akan diikuti dua pasangan calon, yaitu Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus (Djarot-Sihar) dan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (Edy-Ijeck).

Usai dinyatakan tidak lolos, JR Saragih mengajukan gugatan ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) terkait keputusan KPUD Sumut yang tidak meloloskan dirinya sebagai calon gubernur di Pilkada Sumut 2018.

Gugatan diajukan JR Saragih ke Bawaslu melalui tim kuasa hukumnya. Bahkan, seorang tim kuasa hukum bernama Jony Silitonga mengatakan, mereka yakin JR Saragih tidak punya persoalan terkait dokumen pendidikan yang dilampirkan dalam berkas pendaftaran sebagai calon gubernur.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.