Sukses

Jaksa Ajukan 96 Saksi untuk Perkara First Travel

Majelis Hakim Ditargetkan menyelesaikan persidangan perkara First Travel dalam waktu lima bulan.

Liputan6.com, Depok - Kejaksaan Negeri Depok mempersiapkan 96 orang untuk bersaksi di hadapan Majelis Hakim persidangan kasus First Travel pekan depan. Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi akan digelar mulai 5 Maret 2018 mendatang.

Humas Pengadilan Negeri Depok, Teguh Arifiano menyebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kejaksaan mengajukan 96 saksi. Para saksi terdiri dari korban, rekanan bisnis, perwakilan Kementerian Agama, dan artis papan atas.

"Ada satu artis dalam BAP atas nama Syahrini. Sedangkanya yang lainnya (artis) siapa nanti saya cek," ujar dia, Senin (26/2/2018).

Mengingat jumlah saksi yang membeludak, Ketua Majelis Hakim menjadwalkan persidangan perkara First Travel dua kali dalam seminggu.

"Kami jadwalkan Senin dan Rabu," terang dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Target Vonis 

Keputusan itu diambil untuk merampungkan perkara agar sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. Sesuai putusan Mahkmah Agung selambat-lambatnya dalam 5 bulan suatu perkara harus sudah dijatuhi vonis. Waktunya terhitung dari mulai awal sidang

"Makanya kami upayakan untuk segera selesai. Seharinya berapa saksi yang diperiksa kami lihat kemampuan JPU," tutur dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.