Sukses

Alasan DPR Tetap Sahkan Revisi UU MD3

DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3.

Liputan6.com, Jakarta - DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3. Meski masih banyak perdebatan terkait beberapa pasal di dalamnya.

Salah satu yang jadi perdebatan adalah soal hak imunitas. Ketua DPR RI Bambang Soesatyo angkat bicara. Menurut dia, Pasal 245 UU MD3 terkait hak imunitas anggota DPR ini tidak perlu dipersoalkan.

Sebab, klausul penyidikan oleh penegak hukum terhadap anggota DPR perlu izin tertulis Presiden dan persetujuan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) itu bukan berarti kebal hukum.

"Saya balik bertanya, mempertimbangkan itu suatu keharusan bukan? Untuk menggagalkan suatu pemeriksaan? Enggak kan? Artinya, tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Kata mempertimbangkan itu adalah masukan bisa dipakai bisa tidak," ujar pria yang karib disapa Bamsoet ini di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin 12 Februari 2018.

Dia menilai, dalam pasal tersebut, sama sekali tidak ada upaya menghambat penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Sebab, lanjut dia, terdapat batasan-batasan yang diatur oleh UU agar penyidikan tidak berlarut-larut.

"Ya kita dorong keluar cepat-cepat, tenang aja. Ada batasan-batasan yang diatur UU," ucap Bamsoet.

Dia menjelaskan, dalam pasal tersebut juga sebagai upaya melindungi kehormatan Parlemen. Karena, setiap warga negara berhak melindungi profesinya.

"Ya pertanyaannya adalah, kita wartawan saja itu perlu dibagi oleh undang-undang dari serangan terhadap kehormatan profesi kita, apalagi DPR. Tapi proteksi itu untuk melindungi kehormatan anggota Dewan tidak bisa dipakai sembarangan," tutur Bamsoet.

Itu artinya, sambung dia, DPR memang betul-betul perlu dijaga kehormatannya, sama dengan warga lainnya.

"Setiap warga negara, jangankan DPR, setiap warga negara punya hak untuk melindungi kehormatannya. Jadi menurut saya, tidak perlu dipersoalkan," tegas Bamsoet usai pengesahan revisi UU MD3.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Walkout

Pasal 245 UU MD3 ini berbunyi, "Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapatkan pertimbangan dari MKD."

Meski diwarnai aksi walkout PPP dan Nasdem, UU MD3 ini resmi disahkan oleh pimpinan rapat paripurna. Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menjadi pimpinan rapat paripurna kali ini langsung mengetuk palu tanda disahkannya UU.

Delapan fraksi yang menyetujui itu yakni PDIP, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.