Sukses

Saksi Sebut Setnov Tak Memiliki Pengaruh di Proyek E-KTP

KPK kembali menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, Kamis hari ini.

Liputan6.com, Jakarta - KPK kembali menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto. Salah satu sakti tersebut adalah Ketua Komisi II DPR RI periode 2009-2014 Chairuman Harahap. 

Dalam keterangan, Chairuman menyatakan perkenalannya dengan terpidana kasus e-KTP Andi Narogong adalah perkenalan biasa.

"Hanya perkenalan biasa," kata Chairuman di Pengadilan Tipikor, Kamis (2/2/2018).

Saat ditanya tentang peranan Setya Novanto yang saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar dalam kasus e-KTP, Chairuman menyatakan Setya Novanto tak memiliki pengaruh di proyek itu.

"Ketua fraksi tidak bisa intervensi anggota soal pembahasan anggaran e-KTP," kata Chairuman.

Selain itu juga tidak ada kebijakan partai menyangkut proyek ini.

Bahkan saat KPK menyatakan ada kerugian menara sebesar Rp 2,3 triliun, Chairuman juga tidak mengetahuinya.

"Tidak ada peranan fraksi dalam proses pembahasan e-KTP dan Fraksi Golkar juga tidak pernah secara khusus membahas anggaran e-KTP," ungkap Chairuman.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bantah Komisi 5 Persen

Chairuman Harahap menjelaskan soal jatah lima persen untuk legislator terkait proyek e-KTP. 

Awalnya, Ketua Hakim Yanto membacakan keterangan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang juga terdakwa e-KTP. Pada kesaksian Andi, terkait pembahasan e-KTP, ada jatah 10 persen untuk DPR dan Kemendagri.

"Jadi lima persen untuk dewan, lima persen untuk kemendagri, bagaimana?" tanya Hakim Yanto kepada Chairuman.

"Tidak ada. Bagaimana Yang Mulia, apakah dia (Andi Agustinus) yang memberikan fee-nya?" Chairuman bertanya balik.

Kemudian Hakim Yanto menjelaskan, jatah 10 persen merupakan kesepakatan fee dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun.

"Apakah saudara tahu?" tanya Hakim Yanto.

Chairuman Harahap kemudian mengaku tidak tahu adanya kesepakatan tersebut.

Kemudian Hakim Yanto membacakan keterangan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri yang juga terdakwa e-KTP. Dalam keterangan itu, Irman menceritakan rapat dengar pendapat antara Kemendagri dan Komisi II DPR.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.