Sukses

Perkara Pokok Fredrich Yunadi Mulai Disidangkan 8 Februari

Sebelumnya, KPK telah merampungkan berkas penyidikan Fredrich Yunadi dan melimpahkan ke penuntutan pada Kamis 1 Februari 2018.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sudah menetapkan waktu sidang untuk Fredrich Yunadi. Tersangka kasus dugaan menghalangi proses hukum e-KTP yang menjerat Setya Novanto itu akan disidang pada Kamis 8 Februari 2018.

"Pengadilan (Tipikor) menetapkan sidang (Fredrich Yunadi) pada tanggal 8 Februari (2018)," ujar Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Ibnu Basuki, Jakarta, Jumat (2/2/2018).

Ia mengaku pihaknya sudah menerima surat dakwaan dan berkas perkara Fredrich dari penyidik dan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Berkas Fredrich sudah diterima," kata dia.

Nantinya, menurut Ibnu, sidang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Zaifuddin Zuhri. Sementara anggota majelis yakni Sigit Sigit Herman Binaji, Mahfuddin, Duta Baskara. Sementara itu, Titi Sansiwi akan bertindak sebagai panitera.

Sebelumnya, KPK telah merampungkan berkas penyidikan Fredrich Yunadi dan melimpahkan ke penuntutan pada Kamis 1 Februari 2018.

Fredrich Yunadi dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo diduga memanipulasi data medis Setya Novanto dan mengatur RS Medika Permata Hijau untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017 lalu.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sempat Tolak Pelimpahan Berkas

Sebelumnya, Fredrich Yunadi, sempat menolak pelimpahan berkasnya tahap dua. Tim KPK pun mendatangi Fredrich ke rutan, sebab mantan pengacara Setya Novanto itu menolak hadir ke ruang pemeriksaan.

"FY (Fredrich Yunadi) mengirimkan surat ke penyidik karena menolak rencana pelimpahan tahap dua kepada yang bersangkutan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 1 Februari 2018.

Menurut Febri, pelimpahan berkas Fredrich Yunadi ke tahap dua tak mensyaratkan persetujuan dari tersangka. Sehingga, kata dia, pelimpahan tetap dilanjutkan. Keberatan Fredrich dituangkan dalam berita acara pelimpahan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Fredrich dan dokter Bimanesh sebagai tersangka atas dugaan menghalang-halangi penyidikan Setya Novanto.

KPK menduga data medis terdakwa kasus e-KTP, Setya Novanto, dimanipulasi. Ini yang menjadi dasar bagi KPK menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka.

Menurut dia, skenario ini disusun untuk menghindari pemeriksaan Setya Novanto oleh penyidik KPK.

Selain itu, KPK memastikan bahwa mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi memesan satu lantai di RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov mengalami kecelakaan. KPK mengaku memiliki bukti terkait pemesanan tersebut.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.