Sukses

Zumi Zola Tersangka Korupsi Proyek di Jambi

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Gubernur Jambi, Zumi Zola, sebagai tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Jambi, Zumi Zola, sebagai tersangka. KPK menduga dia terlibat dalam kasus proyek di Jambi.

"KPK telah menemukan bukti permulaan cukup terkait penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Jumat (2/2/2018).

"KPK menetapkan ZZ Gubernur Jambi, kemudian ARN kepala bidang Bina Marga PUPR Provisi Jambi," Basaria menambahkan.

Menurut Basaria, Zumi Zola bersama-sama dengan ARN diduga menerima hadiah janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi.

"Jumlahnya sekitar 5 miliar rupiah," ujar Basaria. 

Sebelumnya, KPK telah melayangkan surat pencegahan Zumi Zola bepergian ke luar negeri. Hal tersebut disampaikan Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Agung Sampurno.

Menurut dia, KPK telah menyampaikan surat pencegahan ke luar negeri atas nama Zumi Zola sejak 25 Januari 2018, selama enam bulan. Pencegahan terkait dugaan korupsi dan menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi. 

"Surat Keputusan KPK tentang pencegahan bepergian ke luar negeri atas nama Zumi Zola Zulkifli, pekerjaan Gubernur Jambi periode 2016-2021," ujar Agung saat dikonfirmasi, Rabu 31 Januari 2018.

Menurut Agung, alasan pencegahan terhadap Zumi Zola untuk memudahkan KPK jika meminta keterangan dari orang nomor satu di Jambi tersebut.

"Alasan pencegahan adalah karena keberadaan beliau (Zumi Zola) diperlukan terkait proses penyidikan kasus korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di provinsi Jambi," kata Agung.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kata Zumi Zola

Menanggapi upaya penggeledahan KPK di rumah dinasnya, Zumi Zola mengatakan sangat mendukung dan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK.

"Kita harus hormati apa yang dilakukan petugas KPK," ucap Zola beberapa hari lalu.

Sebagai bentuk dukungan, Zola mengaku siap memberikan keterangan dan datang kembali ke gedung KPK apabila memang dibutuhkan.

"Sekali lagi, saya hormati proses hukum oleh KPK," imbuhnya singkat.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan empat orang tersangka atas dugaan suap Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi 2018.

Keempat orang itu adalah mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Erwan Malik, mantan Asisten III Provinsi Jambi, Saipudin, mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Arfan dan Supriono selaku anggota DPRD Provinsi Jambi.

Keempat orang itu sebelumnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jambi dan Jakarta akhir November 2017 lalu. Selain menangkap para tersangka, petugas juga menyita uang mencapai Rp 4,7 miliar yang dibungkus koper dan plastik hitam.

Sejumlah pejabat dan petinggi DPRD Provinsi Jambi juga beberapa kali dipanggil KPK di Jakarta untuk diperiksa. Termasuk Gubernur Zumi Zola dan wakilnya, Fachrori Umar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.