Sukses

KPK Periksa Perawat RS Medika terkait Kasus Fredrich Yunadi

KPK telah menetapkan Fredrich dan dokter Bimanesh sebagai tersangka atas dugaan menghalangi penyidikan kasus e-KTP.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa perawat Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Muh Nawawi Harunia. Dia akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Fredrich Yunadi terkait kasus menghalangi penyidikan kasus e-KTP.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FY (Fredrich Yunadi)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (29/1/2018).

KPK telah menetapkan Fredrich dan dokter Bimanesh sebagai tersangka atas dugaan menghalangi penyidikan kasus e-KTP yang melibatkan Setya Novanto.

KPK menduga, data medis terdakwa kasus e-KTP, Setya Novanto, dimanipulasi. Ini yang menjadi dasar bagi KPK menetapkan mantan pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka.

Menurut dia, skenario ini disusun untuk menghindari pemeriksaan Setya Novanto oleh penyidik KPK.

Selain itu, KPK memastikan mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, memesan satu lantai di RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov mengalami kecelakaan. KPK mengaku memiliki bukti terkait pemesanan tersebut.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Praperadilan

Atas penetapan tersangka, Fredrich pun mengajukan gugatan praperadilan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan sidang gugatan perdana akan digelar pada Senin, 12 Februari 2018.

Kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa, mengatakan, ada beberapa hal yang membuat kliennya menggugat KPK melalui praperadilan. Salah satunya, yakni mengenai penetapan tersangka yang dianggap tidak sah.

Sapriyanto menuturkan, penetapan tersangka kepada seseorang harus memenuhi minimal dua alat bukti yang cukup. Namun, dia menilai, bukti yang dimiliki KPK belum cukup untuk menjerat Fredrich Yunadi sebagai tersangka.

Begitu pula dengan penyitaan yang dilakukan oleh KPK beberapa waktu lalu. Menurut dia, penyitaan harus dilakukan setelah mendapat penetapan dari ketua pengadilan. Hal itu telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.