Sukses

Sidang Setya Novanto Kembali Berlanjut Hari Ini

Pada sidang Setya Novanto kali ini, majelis hakim akan memperdengarkan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto akan dilanjutkan pada hari ini, Senin (29/1/2018). Pada sidang kali ini, majelis hakim akan memperdengarkan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Sidang ditutup dan dibuka kembali Senin, 29 Januari, pekan depan," kata ketua majelis hakim Yanto pada sidang Kamis 25 Januari 2018.

Pada sidang sebelumnya, jaksa juga menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto.

Keduanya menyebut Setya Novanto pernah menerima uang dari pengusaha Andi Agustinus (terdakwa e-KTP) dan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo yang telah menjadi tersangka dalam kasus ini.

Namun, Setya Novanto tak mengakui menerima uang terkait proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

"Masalah saudara Anang dan Andi sampai sekarang saya memang tidak pernah menerima uang," ujar mantan Ketua DPR itu dalam sidang.

Menurut Irman dan Sugiharto, penerimaan uang oleh Setya Novantoitu berdasarkan laporan dari Andi Narogong.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sulit Jadi JC

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih mempertimbangkan pemberian status justice collaborator (JC) kepada terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto. Pasalnya, KPK belum melihat keseriusan mantan Ketua DPR RI itu untuk mengakui perbuatannya.

"Sejauh ini yang kita lihat terdakwa justru masih berkelit dan mengatakan tidak ada penerimaan-penerimaan, termasuk juga penerimaan jam tangan. Padahal sejumlah saksi sudah mengatakan demikian," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (26/1/2018).

Menurut dia, indikator pertama yang menjadi pertimbangan dikabulkannya permohonan justice collaborator itu adalah pemohon mengakui perbuatannya. Febri menuturkan jika Setya Novantobersedia untuk terbuka dalam persidangan, hal tersebut tak hanya menguntungkan untuk mantan Ketum Golkar itu saja namun juga positif dalam proses penanganan perkara e-KTP.

"Jadi jangan sampai kemudian seseorang mengajukan JC, perbuatannya tidak diakui. Tapi perbuatan pihak lain disampaikan, tentu itu tidak tepat juga, dalam konteks pengajuan JC," ucapnya.

Sejauh ini, kata Febri KPK belum mendapatkan informasi terbaru tentang perkara e-KTP dari Setya Novanto. Kendati begitu, dia menyebut Novanto masih punya kesempatan bila benar-benar ingin mendapatkan status justice collaborator.

"Tapi belum terlambat, kalau mau membuka pihak-pihak lain. Kalau memang terdakwa mengetahui ada aktor lebih besar untuk membuktikan yang bersangkutan bukan aktor utama misalnya, itu silakan saja dibuka. Dalam proses hukum tentu kita kroscek dan kita klarifikasi lebih lanjut," jelas Febri.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.