Sukses

KPK Kembali Periksa Mantan Pengacara Setnov, Fredrich Yunadi

KPK kembali memeriksa pengacara Fredrich Yunadi untuk tersangka dokter Bimanesh Sutarjo.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa pengacara Fredrich Yunadi untuk tersangka dokter Bimanesh Sutarjo. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan merintangi penyidikan e-KTP yang menjerat Setya Novanto.

"Diagendakan pemeriksaan kepada yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka BST (Bimanesh Sutarjo)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (16/1/2018).

Fredrich yang telah tiba di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2018) mengatakan pemeriksaannya tersebut adalah lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya.

"Iya yang mau melanjutkan silakan. Kita buktikan yang maling siapa," tutur Fredrich Yunadi.

Pada pemeriksaan Senin 15 Januari 2018, mantan pengacara Setya Novanto itu mengaku dicecar 7 pertanyaan oleh penyidik KPK. Dia menuturkan pertanyaan tersebut seputar peristiwa kecelakaan Setya Novanto hingga pemesanan kamar di RS Medika Permata Hijau.

"Kasus kecelakaan ini pihak Polri nyatakan ini murni kecelakaan. Jadi kalau katakan rekayasa sama saja KPK fitnah polri. Ini murni kecelakaan dan sebentar lagi sidang. Kok saya dituduh rekayasa," jelas Fredrich Yunadi di Gedung KPK, Senin 15 Januari 2018.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dugaan

KPK telah menetapkan Fredrich dan dokter Bimanesh sebagai tersangka atas dugaan menghalang-halangi penyidikan Setnov.

KPK menduga data medis terdakwa kasus e-KTP, Setya Novanto, dimanipulasi. Ini yang menjadi dasar bagi KPK menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka.

Menurut dia, skenario ini disusun untuk menghindari pemeriksaan Setya Novanto oleh penyidik KPK.

Selain itu, KPK memastikan mantan Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi memesan satu lantai di RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov mengalami kecelakaan. KPK mengaku memiliki bukti terkait pemesanan tersebut.

Fredrich dan Bimanesh disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.