Sukses

Foto Mendes-PDTT dengan Auditor BPK Ditampilkan di Sidang Tipikor

Terdapat kiriman foto yang menampilkan wajah Mendes Eko Putro Sandjojo tengah bersama auditor BPK Choirul Anam

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Desa Pembanguna Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Sekjen Kemendes PDTT) Anwar Sanusi mengaku tak ikut campur dalam pemberian uang kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Berkali-kali dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anwar Sanusi tetap menyatakan hal tersebut tidak benar di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (22/11/2017).

Jaksa KPK M Takdir Suhan kemudian meminta izin kepada majelis hakim untuk memperlihatkan barang bukti. Jaksa menampilkan percakapan antara Anwar Sanusi dengan Irjen Kemendes PDTT Sugito melalui aplikasi WhatssApp.

Dalam aplikasi pesan tersebut, terdapat kiriman foto yang menampilkan wajah Mendes Eko Putro Sandjojo tengah bersama auditor BPK Choirul Anam. Jaksa kemudian menanyakan hal tersebut kepada Anwar Sanusi.

"Iya, saya memang diberikan foto Pak Menteri sedang bertemu Anam," ujar Anwar sebagai saksi untuk terdakwa mantan Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rochmadi Saptogiri.

Dalam percakapan tersebut, Anwar sempat memberikan komentar terkait senyum yang diperlihatkan oleh Mendes Eko.

"Senyumnya rentah," tulis Anwar Sanusi dalam pesan tersebut.

Sugito kemudian membalas. "Alhamdulilah, perjuangan Pak Sekjen dan kita semua. WTP Pak Sekjen," balas Sugito.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terima Rp240 Juta

Dalam perkara ini, Rochmadi didakwa menerima suap sebesar Rp 240 juta dari pejabat di Kemendes.

Rochmadi yang bersama-sama dengan Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK Ali Sadli diberikan uang agar memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terkait laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016.

Rochmadi dan Ali berdasarkan dakwaan diberikan uang oleh Irjen Kemendes Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes Jarot Budi Prabowo.

Uang tersebut diduga merupakan patungan atau urunan dari para pejabat di Kemendes PDTT.

Saksikan Video PIlihan Berikut Ini: 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.