Sukses

Polisi: Velg Fortuner Ditumpangi Setya Novanto Tidak Standar

Velg kanan patah menabrak trotoar. Padahal, dari hasil analisa polisi, mobil yang ditumpangi Setya Novanto tak melaju terlalu cepat.

 

Liputan6.com, Jakarta - Satu per satu fakta mengenai kecelakaan tunggal mobil Toyota Fortuner yang ditumpangi Setya Novanto alias Setnov terungkap. Mobil bernopol B 1732 ZLO itu diketahui tak menggunakan velg ban sesuai standarnya.

"Velg ban ternyata tidak standar pabrik, menurut (ahli dari) Toyota. Tidak sesuai velg ban," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (21/11/2017).

Akibat tabrakan Kamis, 16 November 2017 malam, velg bagian kanan patah menabrak trotoar. Padahal, dari hasil analisa polisi, mobil tidak melaju terlalu cepat.

"Kecepatan pertama 50 km per jam lalu naik ke trotoar menjadi 38 km per jam," ungkap Halim.

Ia memastikan, tidak ada suku cadang lain yang diganti kecuali velg ban mobil. Sementara terkait tidak berfungsinya airbag saat kecelakaan, polisi belum bisa memberikan kesimpulan penyebabnya.

"Soal airbag nanti (kami) minta keterangan dari agen pemegang merek. Dipanggil sebagai saksi ahli. Nanti ditanya mekanismenya," kata dia.

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kecelakaan Nahas itu

Setya Novanto terlibat kecelakaan lalu lintas pada Kamis 16 November 2017 malam saat tengah dicari penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang menjeratnya. Saat itu, Setnov hendak ke Studio Metro TV di Jakarta Barat untuk wawancara sebelum menyerahkan diri ke KPK.

Akibatnya, mobil Toyota Fortuner tersebut mengalami kerusakan di bagian kap mesin dan bumper depan. Selain itu, roda kanan depan pecah diduga akibat menghantam trotoar. Dan kaca tengah sebelah kiri juga pecah.

Setnov Saat kejadian tengah bersama seorang ajudannya bernama Reza Pahlevi dan seorang wartawan bernama Hilman yang mengemudikan mobil Fortuner tersebut. Dalam kasus itu, Hilman ditetapkan polisi sebagai tersangka lantaran lalai saat mengemudi.

Saat ini, kasus kecelakaan tersebut masih ditangani oleh jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya. Sementara Setnov kini meringkuk di Rutan KPK setelah dinyatakan sembuh dari luka akibat kecelakaan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini