VIDEO: Ancaman Hukuman bagi Pengendara Mobil Setya Novanto

Hilman dijerat dengan Pasal 283 juncto Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Diterbitkan 18 November 2017, 08:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Polisi menetapkan pengemudi mobil yang ditumpangi Ketua DPR Setya Novanto, Hilman Mattauch, sebagai tersangka. Hilman dianggap melakukan kelalaian saat mengemudikan kendaraan hingga menyebabkan kecelakaan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6