Sukses

Polisi Ungkap Kasus Distribusi Gula Rafinasi Ilegal

Gula rafinasi diperuntukan bagi keperluan industri. Bareskrim ungkap penyebaran ke hotel dan kafe.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri mengungkap praktik penyimpangan distribusi gula rafinasi.

Direktur Tipideksus Brigjen Agung Setya mengatakan, berhasil menemukan jenis gula itu di 56 hotel dan kafe. Persebarannya di kota-kota besar seperti Jakarta, Medan, dan sejumlah kota lainnya.

"Gula rafinasi tidak boleh diperdagangkan dan dikonsumsi. Ini hanya untuk industri," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (1/11/2017).

Gula rafinasi tidak layak langsung dikonsumsi. Gula jenis ini perlu diolah sebelum dikonsumsi seseorang.

Pengungkapan kasus gula rafinasi, menurut Agung, berawal dari penyelidikan jajarannya. Dari penelusuran polisi, gula rafinasi itu berasal dari PT Crown Pratama.

"Perusahaan ini yang melakukan pengemasan guka rafinasi," ucap Agung.

Pada 13 Oktober 2017 lalu, penyidik menggeledah gudang milik PT Crown Pratama di daerah Kedaung, Cengkareng, Jakarta Barat. Di tempat itu, polisi mendapati 20 karung gula rafinasi yang masing-masing seberat 50 kilogram.

Modus PT Crown Pratama, ungkap Agung, mengemas gula tersebut ke dalam kemasan kecil. lalu, gula-gula itu didistribusikan ke hotel dan kafe yang memesan.

"Kami juga temukan sebanyak 82.500 saset gula rafinasi yang siap konsumsi," ungkap Agung.

Gula yang sudah dikemas dalam sachet itu, kemudian dikirim ke sejumlah hotel dan kafe.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Gula Industri

Menurut Agung, gula rafinasi hanya diperuntukan bagi industri. Gula rafinasi berbahaya bagi kesehatan bila dikonsumsi secara langsung.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 tahun 2015. Di mana dalam Pasal 9 disebutkan, gula kristal rafinasi hanya bisa di distribusikan kepada Industri.

Sejauh ini, sambung Agung, pihaknya telah memeriksa enam orang saksi. Di antaranya direktur utama, karyawan bagian administrasi, karyawan gudang pembelian, dan pemasaran PT Crown Pratama.

Hanya saja, penyidik belum menentukan tersangka dalam kasus ini. Sebab, kata Agung, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti yang di sita.

"Dalam 1-2 hari ini akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 139 jo Pasal 84 dan Pasal 142 jo Pasal 91 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 62 Jo Pasal 8 (1) huruf a UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," tandas Agung.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.