Sukses

PKB Janji Kawal Perubahan Perppu Ormas Jadi Undang-Undang

Selama penyusunan revisi Perppu Ormas itu, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR berjanji mengawalnya.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berkomitmen akan merevisi Perppu Ormas sebagai syarat pengesahannya sebagai undang-undang. Selama penyusunan revisi itu, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR berjanji mengawalnya.

Anggota DPR RI dari Fraksi PKB Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz mengatakan, ini sebagai wujud tanggung jawab fraksinya untuk menghasilkan produk perundangan yang mengakomodasi aspirasi dan kepentingan masyarakat.

"Persetujuan pengesahan Perppu Ormas menjadi undang-undang disertai komitmen pemerintah untuk melakukan revisi terhadap perppu tersebut," ujar Neng Eem di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (25/10/2017).

Komitmen pemerintah inilah yang menjadi pegangan Fraksi PKB dalam menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) menjadi UU.

Terlebih, pemerintah akan mempertimbangkan masukan yang telah mereka sampaikan dalam rapat Selasa kemarin, selama merevisi perppu.

"FPKB sendiri memberikan sejumlah catatan untuk dipertimbangkan dan dimasukkan dalam revisi Perppu Ormas, yaitu klausul tentang pembubaran ormas dan penodaan agama," ucap Neng Eem.

Dia mengatakan, FPKB menilai proses pembubaran ormas harus tetap melalui proses pengadilan sebagaimana prinsip due process of law seperti diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, yang kemudian dihapus dalam Perppu Ormas.

"Terkait klausul penodaan agama, FPKB menilai pasal-pasal yang mengatur tentang hal itu seperti Pasal 59 ayat 3 huruf b, Pasal 60 ayat 2, dan Pasal 82A, berpotensi menjadi pasal karet karena tidak ada mekanisme yang jelas untuk menentukan apabila suatu ormas melakukan penodaan agama atau tidak," papar Neng Eem.

"Bahkan, ancaman pemidanaan terhadap orang yang melakukan penodaan agama dinilai agak berlebihan dan tidak diperlukan lagi karena sudah diatur dalam KUHP dan UU PNPS (Penetapan Presiden) Tahun 1965," lanjut dia.

Menurut dia, klausul-klausul tersebut tidak mendukung perkembangan demokrasi dan hak asasi manusia sehingga perlu dilakukan perbaikan secara komprehensif.

"FPKB memandang pentingnya regulasi baru yang mengatur tentang ormas, yang tidak memberikan ruang makar bagi ormas, namun juga tidak memberikan ruang bagi pemerintah untuk bertindak otoriter dan tetap menunjunjung tinggi HAM," jelas Neng Eem.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Komposisi

Pada rapat paripurna Selasa 24 Oktober 2017, diputuskan FPKB bersama enam fraksi lainnya yaitu PDIP, Golkar, Nasdem, Hanura, PPP, dan Demokrat, setuju pengesahan Perppu Ormas menjadi undang-undang. Mereka sepakat akan dilakukan revisi setelah proses tersebut.

Meski pada awal paripurna, pendapat fraksi-fraksi di DPR RI terbagi menjadi tiga kelompok yaitu kelompok yang menerima perubahan Perppu Ormas menjadi UU yaitu Fraksi PDIP, Golkar, Nasdem, dan Hanura. Lalu kelompok yang menerima dengan catatan yaitu Fraksi Partai Demokrat, PKB, dan PPP. Serta kelompok yang menolak yaitu Gerindra, PAN, dan PKS.

Setelah dilakukan forum lobi, dihasilkan kesepakatan baru. Jumlah fraksi yang menerima dengan catatan akan dilakukan revisi setelah pengesahan pun berubah menjadi 7 fraksi, dan yang konsisten menolak ada 3 fraksi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.