Sukses

Polisi Galakkan Razia Sirene dan Rotator Kendaraan Sipil

Pemasangan sirine dan rotator tidak diperuntukkan bagi kendaraan sipil.

Liputan6.com, Jakarta - Satwil Lantas Polres Jakarta Timur menggelar razia khususnya bagi pengguna sirene dan rotator atau lampu isyarat setiap kendaraan sipil yang melintas di Jalan DI Pandjaitan, Cawang, Jakarta Timur.

Pantauan Liputan6.com, Selasa (17/10/2017) sekitar pukul 09.30 WIB, sejumlah kendaran dipaksa menepi petugas. Salah satunya pengendara mobil yang memasang lampu strobo isyarat biru di balik kaca depan kendaraannya.

"Hanya hiasan mobil saja. Enggak ada unsur lainnya. Kebetulan saya suka aksesoris. Saya belum tahu adanya larangan ini. Kalau untuk atribut yang lain saya sudah tahu," tutur pengendara mobil Bambang di lokasi.

Kasat Lantas Polres Jakarta Timur AKBP Sutimin menyampaikan, pemasangan sirene dan rotator tidak diperuntukkan bagi kendaraan sipil.

"Operasi lampu isyarat yang bukan haknya untuk memasang bisa membahayakan dirinya sendiri dan orang lain karena malam hari nyala. Bahwa yang punya hak itu petugas," jelas Sutimin.

Menurut Sutimin, operasi tersebut sudah dilakukan sejak Rabu 11 Oktober 2017 lalu. Untuk hari ini, di kawasan Cawang sudah ada lebih dari 10 pengendara yang ditilang lantaran memasang sirene dan rotator pada mobil dan motornya.

"Ada tiga warna. Biru polisi, merah TNI, kuning Dishub dan penerbangan. Hari ini cukup banyak. Yang ditindak sejenis strobo yang bisa mengakibatkan ganggu pengendara lain. Bisa mengagetkan pengendara lain," beber dia.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sosialisasi

Sutimin berharap operasi tersebut dapat sekaligus menjadi sosialisasi kepada masyarakat yang mengaku masih belum mengetahui larangan tersebut. Padahal rotator dan sirene tidak bisa digunakan sembarangan sesuai Pasal 59 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Disamping tilang kita pesan tidak dipasang kembali dan dilepas oleh pengendara sendiri," Sutimin menandaskan.

Operasi tersebut melibatkan petugas gabungan yang terdiri dari Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Timur, TNI AD dan AU, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP. Para pelanggar terancam Pasal 287 Ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan pidana kurungan penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.