VIDEO: Iwa K Divonis 6 Bulan Rehabilitasi di RSKO

Pengadilan Negeri Tangerang, Banten menyatakan penyanyi rapper Iwa Kusuma alias Iwa K, bersalah atas kepemilikan 0,4 gram Ganja.

Diterbitkan 27 September 2017, 21:07 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Tangerang, Banten menyatakan penyanyi rapper Iwa Kusuma alias Iwa K, bersalah atas kepemilikan 0,4 gram Ganja yang dikonsumsi untuk diri sendiri.

Iwa K divonis enam bulan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat, Jakarta. Atas putusan Majelis Hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun terpidana menerima, dan tidak mengajukan banding.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6