Aliansi Masyarakat Pemantau Keadilan Gelar Aksi di Depan Gedung MK, Berjalan Aman dan Tertib

Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pemantau Keadilan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Kamis (13/11/2025).

Diterbitkan 13 November 2025, 17:50 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Eggsy menjadi agen Gallahad, namun Kingsman diserang rudal oleh pihak tak dikenal.
  • Eggsy dan Merlin mencari bantuan Statesman di Kentucky, organisasi saudara Kingsman.
  • Mereka menemukan Harry hidup dan Poppy sebagai dalang serangan Kingsman.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pemantau Keadilan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Kamis (13/11/2025). Aksi digelar untuk meminta Hakim Konstitusi Arsul Sani untuk segera mundur dari jabatannya.

Tuntutan tersebut disampaikan sebagai bentuk desakan moral dan etika publik, menyusul dugaan penggunaan ijazah doktor hukum ilegal yang disebut diperoleh dari Universitas Collegium Humanum, Warsaw Management University, Polandia, pada tahun 2023.

"Kami hadir di Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan sikap agar Arsul Sani mundur dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban moral seorang pejabat publik," ujar Koordinator Lapangan aksi Edi dalam pernyataan tertulis, Kamis (13/11/2025).

Dalam pernyataan resminya, aliansi tersebut menyoroti bahwa Collegium Humanum–Warsaw Management University kini tengah diselidiki oleh lembaga antikorupsi Polandia (Central Anti-Corruption Bureau/CAB), yang menemukan adanya praktik jual beli ijazah palsu di universitas tersebut.

"Beberapa pimpinan dan pejabat universitas dilaporkan telah ditangkap, termasuk pro-rektor, dalam kasus yang disebut sebagai skema kriminal terorganisir," terang Edi.

Menurut dia, Aliansi Masyarakat Pemantau Keadilan menilai, dugaan penggunaan ijazah dari institusi yang bermasalah itu mencederai integritas Mahkamah Konstitusi dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan konstitusional tertinggi di Indonesia.

"Praktik penggunaan ijazah ilegal atau palsu sangat tidak dibenarkan secara hukum. Ini juga bisa termasuk tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, serta sejumlah pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 dan UU ITE," ucap Edi membacakan pernyataan sikap.

 

Minta Usut Tuntas

Selain menuntut pengunduran diri Arsul Sani, massa juga meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut agar keadilan dapat ditegakkan secara transparan.

"Penyelesaian kasus ini penting bukan hanya untuk menegakkan supremasi hukum, tetapi juga untuk menjaga kehormatan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga penjaga konstitusi dan keadilan hukum di Indonesia," kata Edi.

"Kami meminta aparat hukum bertindak tegas. Kasus ini tidak boleh dibiarkan karena menyangkut marwah lembaga negara," tegas Edi.

Aksi berlangsung dengan tertib dan damai. Massa membawa sejumlah spanduk dan poster bertuliskan tuntutan pengunduran diri Arsul Sani serta seruan pembersihan lembaga peradilan dari dugaan pelanggaran etik dan hukum.

Hingga siang hari, perwakilan aliansi masih menyampaikan orasi secara bergantian di depan Gedung MK sambil menunggu tanggapan resmi dari pihak Mahkamah Konstitusi.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6