VIDEO: Patrialis Akbar Mulai Menghuni Lapas Sukamiskin

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengekseskusi mantan hakim konstitusi dan menhukham, Patrialis Akbar.

Diterbitkan 18 September 2017, 18:55 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengekseskusi mantan hakim konstitusi dan menhukham, Patrialis Akbar.

Ia akan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6