Sukses

KPI Laporkan Tayangan Silet ke Polisi

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melaporkan program infotainment Silet ke Markas Besar Polri. Laporan tersebut terkait dengan kasus penayangan Silet November lalu tentang bencana Gunung Merapi di Yogyakarta.

Liputan6.com, Jakarta: Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melaporkan program Silet ke Mabes Polri. Laporan tersebut terkait dengan kasus penayangan Silet November lalu tentang bencana Gunung Merapi di Yogyakarta. "Hari ini, Selasa (30/11), KPI meneruskan pengaduan dari masyarakat mengenai program Silet kepada polisi," ungkap Ketua KPI Dadang Rahmat Hidayat, kepada wartawan.

Program Silet diduga menanyangkan program yang berisi kebohongan seperti diatur dalam pasal 36 ayat 5 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. "Program ini bukan berita, bukan karya jurnalistik, maka kami menggunakan UU Penyiaran. Itu bukan kategori berita dan dari divisi internalnya pun itu masuk ke dalam divisi non-pemberitaan," jelas Dadang.

KPI juga melaporkan Harry Tanoesoedibjo, CEO PT Media Nusantara Citra Tbk (MNC), sebagai orang yang bertanggung jawab terhadap materi siaran dari program-program RCTI. Dalam laporannya KPI menyertakan barang bukti berupa rekaman siaran Silet pada 7 November 2010 dan lebih dari 1000 surat pengaduan dari masyarakat.

Jika laporan KPI terbukti, mereka yang dilaporkan terancam pidana penjara lima tahun dan dendan paling banyak Rp 10 miliar. Ini adalah kasus pertama kali KPI melaporkan sebuah program televisi ke polisi.

Sebelumnya, KPI sudah menjatuhkan sanksi penghentian tayangan Silet sampai status Awas Merapi dicabut. Namun, sebelum sanksi dicabut, program Silet sempat ditayangkan kembali.(IDS/ULF)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.