Sukses

KLH Akan Cabut Sanksi Administratif Pulau Reklamasi C-D

Kementerian KLHK mengadakan rapat dengan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat dan Menko Maritim terkait kelanjutan reklamasi.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan mencabut sanksi administratif Pulau Reklamasi C dan D. Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan, pengembang Pulau C dan D yaitu PT Kapuk Naga Indah sudah melaksanakan 11 poin sanksi mereka.

"Kita kan beri sanksi administratif Pulau C dan D yang di dalam catatan Kementerian LHK 14 bulan lalu, ada 11 poin dan (sekarang) 11 poin itu mereka sudah selesaikan," ujar Siti di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Rabu (6/9/2017).

Kementerian KLHK mengadakan rapat internal dengan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat dan Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan terkait kelanjutan megaproyek reklamasi. Siti mengatakan pengembang juga sudah mengubah dokumen lingkungan mereka mengacu kepada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

"Kajian dampakmya secara detail 45 halaman sudah dibahas lama, bayangkan sudah 14 bulan kita minta dia memperbaiki itu," ujar Siti.

Dengan demikian, lanjut Siti, Kementerian LHK akan mencabut sanksi administrasi yang sebelumnya diberikan dan segera menyurati Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.

"Jadi saya segera menyurati Pak Gubernur untuk menjawab mengenai sanksi-sanksi lingkungan di Pulau C dan D. Sedangkan Pulau G sanksinya berbeda, itu harus didalami lagi," ujar dia.

 

Sertifikat Pulau D

Sebelumnya, BPN Jakarta mengeluarkan sertifikat hak guna bangunan Pulau D.

"Proses penerbitan sertifikat HGB seluas 312 hektar kepada PT Kapuk Naga Indah sudah sesuai aturan yang berlaku. Penerbitan HGB diatas HPL (Hak Pengelolahan Lahan), adalah kewenangan kepala kantor pertanahan Kabupaten/Kota," ucap Kepala BPN DKI, Najib Taufieq, di kantornya, Jakarta, Selasa 29 Agustus 2017.

Dia menjelaskan HGB yang diberikan adalah HGB Induk. Pemanfaatannya 52,5% untuk kepentingan komersial, sedangkan 47,5% untuk kepentingan fasilitas umum dan sosial atau Fasum/Fasos.

HGB Pulau D akan berlaku selama 30 tahun dan dapat diperpanjang atas persetujuan pemegang HPL, yakni Pemprov DKI Jakarta. Najib menuturkan terbitnya HGB ini harus didahului oleh terbitnya sertifikat HPL.

Ia  mengklaim bahwa HPL sebenarnya sudah terbit lama, sekitar Juni 2017.

"Penyerahan sertifikat HPL itu sebenarnya, kemarin itu adalah secara simbolik. Karena HPL itu sudah terbit kalau enggak salah sekitar sebulan yang lalu yang 300 hektar itu. Ini sebenarnya ada SOP-nya," jelas Najib.

BPN, kata dia, tidak perlu mengukur lagi luas lahan. Sebab, tidak ada perubahan dari yang sebelumnya pernah diajukan.

Senada, Kepala Badan Pertanahan Jakarta Utara, Kasten Situmorang, juga berkilah pengurusan Pulau D ini sudah lama. Dan memang butuh waktu.

"Itu zaman dulu. Itu sudah diurus lama. Jadi prosesnya butuh waktu," kata Kasten.

Saksikan Video Menarik Di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.