Sukses

Begini Cara Pengembalian Paspor Korban First Travel

Diperkirakan ada sekitar 14.000 paspor yang akan dikembalikan ke tangan jemaah korban First Travel.

Liputan6.com, Jakarta - Ribuan paspor milik jemaah biro perjalanan umrah First Travel secara bertahap dikembalikan kepada jemaah. Pengembalian dari Bareskrim Polri itu didasarkan pengelompokan masing-masing kordinator.

"Ada berasal dari jemaah yang mendaftar pada petugas First Travel bernama Azizah, Indah, Rajak, dan Kiki," kata penyidik Bareskrim, Rudi, sembari mengkoordinasi pengembalian paspor jemaah di Kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (31/8/2017).

Pantauan Liputan6.com di lokasi pukul 11.00 WIB, puluhan jemaah memadati kantor Bareskrim. Pengambilan parpor hari ini dijadwalkan hingga pukul 14.00 WIB.

Jemaah yang telah dihubungi polisi, diwajibkan membawa dokumen pendukung seperti fotokopi KTP, atau Kartu Keluarga (KK), guna bukti fisik pengambilan paspor.

Pengembalian paspor jemaah First Travel ini sudah dimulai Bareskrim Polri sejak sepekan lalu. Diperkirakan, sekitar 14.000 paspor akan dikembalikan ke tangan jemaah.

Saat ini, jumlah paspor yang sudah dikembalikan kepada jemaah umrah korban First Travel baru tercatat sekira 4.000 paspor.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengembalian Uang Jemaah

Selain mengambil dokumen, jemaah umroh korban First Travel yang diduga mencapai puluhan ribu, belum diberangkatkan ke Tanah Suci. Dana jemaah yang diduga diselewengkan diperkirakan lebih dari Rp 800 miliar.

Jemaah pun berharap uang mereka segera kembali. Namun, kepolisian belum dapat memastikan pengembalian uang jemaah, karena soal pengembalian dana bukan ranah kepolisian.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto, mengatakan pihaknya belum bisa menjawab masalah pengembalian dana jemaah. Terlebih penyidik masih menelusuri aset-aset First Travel.

"Polisi tidak akan memberi harapan palsu. Kita ungkapkan fakta hukumnya saja seperti apa. Yang jelas polisi tidak ingin memberikan harapan dulu," ujar Setyo ketika dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Rabu 23 Agustus 2017.

Menurut Setyo, bisa saja setelah kasus ini diputus, aset ketiga terdakwa dilelang untuk pengembalian uang jemaah. Namun, hal itu sudah menjadi ranah kejaksaan.

Setyo mengusulkan, untuk kejelasan pengembalian uang, lebih baik jemaah korban First Travel mengajukan gugatan perdata. Gugatan tersebut dapat diajukan bersamaan dengan proses pidana yang tengah berlangsung sekarang ini.

"Perdatanya silakan diajukan. Secara simultan boleh, kok. Hukum kita memfasilitasi dan memperbolehkannya," ujar Setyo.

Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dan penyelewengan dana jemaah umrah First Travel. Mereka adalah Andhika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan atau Kiki.

Penyidik Bareskrim Polri telah menyita aset milik ketiga tersangka dalam kasus First Travel, yang diduga berasal dari dana jemaah. Polisi juga masih menelusuri aset lain serta akan mempercepat proses hukum dan pemberkasan atas ketiga tersangka, agar segera disidangkan.

Saksikan video menarik berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.