Sukses

ICW: Fahri Hamzah Tidak Punya Hak Usulkan Perppu KPK

Fahri Hamzah mengusulkan pemerintah mengeluarkan Perppu KPK. ICW heran dengan kapasitas Fahri menyampaikan usulan itu.

Liputan6.com, Jakarta - Indonesian Corruption Watch (ICW) heran dengan kompetensi Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah soal usulan Perppu tentang KPK. Peneliti ICW Donal Fariz mengatakan, pada dasarnya Fahri tidak lagi seorang yang bernaung dalam salah satu partai politik.

"Fahri tak punya hak untuk usulkan Perppu, dia bukan anggota pansus. Kalau baca UU MD3 pansus adalah perwakilan partai, sedangkan Fahri tidak berpartai. Jadi Fahri tak punya dasar untuk dorong lahirnya Perppu karena dia bukan dari anggota parpol," ujar Donal di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (27/8/2017).

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) sejatinya adalah kewenangan absolut Presiden. Meski Fahri seorang yang menjabat sebagai wakil ketua di parlemen, usulan itu dinilai Donal sudah 'loncat pagar'.

"Dia tidak bisa memaksa, karena Perppu adalah kewenangan Presiden, jadi tidak bisa DPR paksa Presiden keluarkan Perppu, itu bukan ranahnya. Apalagi yang disampaikan Fahri, gagasan atau idenya itu sudah 'lompat pagar', dia tidak punya kapasitas untuk itu," tegas Donal.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah berharap Presiden Jokowi segera mengeluarkan Perppu tentang KPK. Alasannya, pemberantasan korupsi saat ini sudah dalam kondisi darurat karena banyak terjadi penyimpangan prosedur yang diduga dilakukan oleh KPK.

Dia mengatakan, Perppu diusulkan karena menyelesaikan segala penyimpangan lewat revisi UU memakan waktu lama.

"Kalau saya sih memang sebaiknya Presiden menyiapkan Perppu, ini kejanggalan dan permasalahannya sudah terlalu banyak, Presiden harus berani," ujar Fahri di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu 23 Agustus 2017.

 

Saksikan Video Menarik Di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tanggapan Partai-Partai

 

Usulan Fahri Hamzah untuk dikeluarkan Perppu KPK ditanggapi partai-partai. Partai Amanat Nasional, misalnya, setuju dengan syarat.

"Saya kira sepanjang itu ditujukan untuk memperbaiki strategi pemberantasan korupsi di negeri ini, saya kira PAN akan setuju. Saya kira kita bisa terima," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Mulfachri Harahap di Jakarta, Kamis (24/8/2017).

Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono punya tanggapan senada.

"Sepanjang tidak dalam posisi kemudian menghilangkan kewenangan atau mengurangi kewenangan KPK atau sering istilah publik melemahkan KPK, bisa-bisa saja, mungkin soal prosedur," ujar Agung di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (24/8/2017).

Meski mengaku setuju dengan Perppu KPK tersebut, Agung meminta agar tugas dan inti pokok KPK tidak diubah sama sekali, seperti penyidikan, penahanan hingga penangkapan.

Agung mengatakan, mengenai KPK yang tidak memiliki kewenangan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), sebaiknya tidak perlu dipermasalahkan.

"Kalau menurut saya itu tidak boleh diubah. Saya hanya minta supaya proses itu bisa dipercepat, jadi itu juga perlu didengar," pungkas Agung.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.