Sukses

Kasus Suap Hakim, Saipul Jamil Divonis Tiga Tahun Penjara

Penyanyi dangdut Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara atas tuduhan menyuap hakim di PN Jakarta Utara.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman pidana terhadap pedangdut Saipul Jamil selama tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara. Dia divonis atas kasus suap pemulusan vonis perkara pelecehan seksual di Pengadilan Negari Jakarta Utara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Anggota Majelis Hakim Baslin Sinaga dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2017).

Menurut Hakim Baslin, hal yang memberatkan putusan tersebut karena terdakwa dinilai tidak terus terang. Sedangkan hal yang meringankan, karena terdakwa berlaku sopan dan menyesali perbuatannya.

Mendengar putusan Majelis Hakim, Saipul Jamil mengaku akan berpikir untuk melakukan banding. Sementara Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), juga akan memikirkan untuk menempuh upaya hukum lanjutan atau tidak.

"Kami memberikan waktu selama tujuh hari untuk keduanya melakukan upaya hukum lainnya," kata Hakim Baslin.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Jaksa KPK meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor untuk menghukum Saipul Jamil dengan hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.

Suap bermula saat kuasa hukum Saipul Jamil, Berthanatalia Rujuk menemui Hakim Ifa Sudewi melalui panitera pengganti PN Jakarta Utara Rohadi. Kemudian Bertha menyampaikan pertemuan tersebut kepada kuasa hukum Saipul Jamil lainnya, yakni Kasman Sangaji.

Pemberian uang tersebut sebagai hadiah untuk hakim Ifa karena memvonis Saipul Jamil hukuman tiga tahun penjara atas kasus pelecehan seksual untuk anak di bawah umur.

Atas perbuatan tersebut, Saipul dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.