Sukses

Anak Buah Sandiaga Uno Didakwa Rugikan Negara Rp 25 M

Dudung didakwa bersama mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazarudin dan Made Meregawa.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk yang kini berganti nama PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) telah merugikan negara Rp 25.953.784.580.

Dudung didakwa bersama mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat M Nazarudin dan Made Meregawa melakukan korupsi proyek pembangunan rumah sakit khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana (Unud) Bali.

"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp 25.953.784.580 sebagaimana Laporan Hasil Audit dalam Rangka Audit Perhitungan Kerugian Negara oleh BPK," ujar Jaksa Anto Kresno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2017).

Menurut dia, mantan anak buah Wakil Gubernur terpilih DKI Jakarta Sandiaga Uno itu telah memperkaya korporasi yakni, PT GDI sejumlah Rp 6.780.551.865 pada 2009 dan Rp 17.998.051.740 pada 2010.

Pada dakwaan pertama, Dudung bersama dengan Nazaruddin dan Made melakukan beberapa perbuatan melawan hukum dalam proyek pembangunan rumah sakit khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana (Unud) Bali tahun anggaran 2009-2010.

"Melakukan kesepakatan dalam pengaturan proyek pembangunan rumah sakit khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana (Unud) Bali tahun anggaran 2009-2010 dalam rangka memenangkan PT DGI sebagai pelaksana pekerjaan," kata Anto.

Dia menyebut perbuatan terdakwa harus dipandang sebagai salah satu perbuatan hukum berlanjut, secara melawan hukum.

Jaksa juga mendakwa Dudung memperkaya Muhammad Nazaruddin dan korporasi di bawah kendalinya, yakni PT Anak Negeri dan Grup Permai Rp 10.290.944.000.

Menurut jaksa, perbuatan tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Adapun dakwaan subsidernya, melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Saksikan video menarik berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Sandiaga Uno adalah pengusaha yang kini mencalonkan diri menjadi Gubernur DKI Jakarta
    Sandiaga Uno adalah pengusaha yang kini mencalonkan diri menjadi Gubernur DKI Jakarta

    Sandiaga Uno

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK