Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag), Enggartiasto Lukita menegaskan, para pedagang dibolehkan menjual harga beras tanpa harus sesuai dengan harga eceran tertinggi, yakni Rp 9.000 per kilogram.
Seperti ditayangkan Liputan6 Petang SCTV, Jumat (28/7/2017), pernyataan Enggar ini dikemukakan usai melakukan pertemuan tertutup di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, Jumat, 28 Juli 2017 siang.
Baca Juga
Saksikan Sinetron Di Antara Dua Cinta Episode Kamis 18 April 2024 Pukul 21:30 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Saksikan Sinetron Tertawan Hati Episode Kamis 18 April 2024 Pukul 20:00 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
VIDEO: Pembunuhan dan Pelecehan Seksual, Polisi Berhasil Tangkap Tersangka di Pulau Sitaro
Selain membahas soal pengiriman beras dari daerah yang berkurang, Mendag juga membahas harga eceran tertinggi (HET).
Advertisement
Menurut Mendag, HET beras sebesar Rp 9.000 per kilogram belum resmi, karena RUU perberasan disahkan. Oleh sebab itu, para pedagang beras diperbolehkan menjual beras sesuai ambang batas untung yang wajar.
Hal ini juga mempertimbangkan pasokan beras dari daerah yang berkurang separuh dari sebelumnya dalam dua pekan belakangan. Sebab, petani padi takut merugi hingga mengurangi distribusi seperti sebelumnya.