OJK Beri Dua Opsi Penyelesaian Umroh Murah First Travel

Selain pengembalian dana, opsi lain adalah umroh tetap diberangkatkan tapi setelah musim haji 2017.

Diterbitkan 26 Juli 2017, 21:10 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberhentikan program promo umrah murah sebesar Rp 14,3 juta yang ditawarkan PT First Anugrah Karya Wisata atau First Travel. Pemberhentian ini karena usaha yang dijalankan perusahaan dinilai tidak sesuai izin.

 

Selengkapnya:

First Travel Harus Kembalikan Dana Umrah Maksimal 90 Hari

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6