Sukses

Setya Novanto Tersangka, JK Harap Golkar Ambil Langkah Perbaikan

Selaku senior, Jusuf Kalla mengaku, banyak yang memintanya komentar atau pendapat terkait status tersangka Setya Novanto.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengharapkan ada langkah-langkah perbaikan yang dilakukan Partai Golkar. Hal itu terkait ditetapkannya Ketua Umum Golkar Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.

"Tentu apabila ketumnya (ketua umum) tersangka, ya ada langkah-langkah perbaikan," ucap pria yang akrab disapa JK itu di kantornya, Jakarta, Selasa (25/7/2017).

JK tak menafikan, selaku mantan Ketum Golkar, banyak yang minta masukan padanya. Meski demikian, semuanya sudah diatur oleh DPP partai berlambang pohon beringin itu.

"Banyak teman-teman Golkar yang berbicara, datang ke saya untuk minta pendapat, pandangan-pandangan. Tapi bagi saya ini sudah urusan DPP, (dan) tentu DPD masing-masing," jelas JK.

KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka keempat kasus e-KTP. Penetapan ini setelah penyidik mencermati fakta persidangan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri yang juga terdakwa kasus yang sama, Irman dan Sugiharto.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka. KPK menetapkan SN (Setya Novanto), anggota DPR sebagai tersangka dengan tujuan menyalahgunakan kewenangan, sehingga diduga mengakibatkan negara rugi Rp 2,3 triliun," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo, di Gedung KPK, Jakarta, Senin 17 Juli 2017.

Agus menjelaskan, Setya Novanto memiliki peran penting dalam mengatur proyek e-KTP. Penyidik menduga Novanto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong bersama-sama mengatur proyek e-KTP sejak awal.

"Saudara SN (Setya Novanto) melalui AA (Andi Narogong), diduga memiliki peran baik dalam proses perencanaan dan pembahasan anggaran di DPR dan proses pengadaan barang dan jasa e-KTP," kata dia.

Setya Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terkait statusnya ini, Setya Novanto tegas membantah menerima uang Rp 574 miliar seperti yang disebutkan dalam dakwaan jaksa KPK. Dia pun mengutip pernyataan mantan anggota Partai Demokrat Nazaruddin yang menyebut dirinya tidak terlibat korupsi e-KTP.

Setya Novanto berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang menyerang dirinya, terutama dalam kasus proyek e-KTP. "Saya mohon betul-betul, jangan sampai terus dilakukan penzaliman terhadap diri saya," tegas Ketua Umum Partai Golkar itu.

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.