Sukses

Ini Mekanisme Pemerintah Tentukan Ormas Menodai Agama atau Tidak

Pemerintah akan tetap melakukan identifikasi terhadap bukti-bukti yang ada.

Liputan6.com, Jakarta - Asisten Deputi Materi Hukum Kemenko Polhukam Heni Susila mengatakan, pemerintah dapat menentukan suatu organisasi kemasyarakatan (ormas) dinyatakan melakukan penodaan agama atau tidak, tanpa melalui pengadilan.

Sebab, seperti yang tertuang di Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Pasal 59 ayat 3b, ormas dilarang menyalahgunakan, penistaan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia. Nantinya, pemerintah tinggal berkoordinasi dengan Kementerian Agama.

"Kalau soal agama, tentu melibatkan Kemenag ataupun Kejaksaan. Intinya kementerian yang terkait berkoordinasi dengan yang dilibatkan," ucap Heni di Galeri Nasional, Jakarta Pusat, Senin 17 Juli 2017.

Namun demikian, Heni menjelaskan, pemerintah akan tetap melakukan identifikasi terhadap bukti-bukti yang ada.

"Kalau sampai salah dalam mengambil keputusan, yang dipertanggungjawabkan itu eksistensi pemerintah," ujar Heni.

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Undang-Undang Ormas yang lama tidak lagi memadahi sebagai sarana untuk mencegah meluasnya ideologi yang membahayakan Pancasila.

Perppu Ormas tersebut lahir setelah pemerintah mengendus adanya kegiatan ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Perppu inilah yang menjadi amunisi pemerintah untuk membatalkan izin suatu ormas, melalui Kementerian Hukum dan HAM.

 

Saksikan video di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.