Sukses

4 Kajian Advokat Pengawal Pancasila soal Perppu Ormas

I Wayan Sudirta, perwakilan FAPP mengatakan, sudah ada empat alternatif dari kajian soal mekanisme pembubaran Ormas anti-Pancasila.

Liputan6.com, Jakarta - Puluhan pengacara mengatasnamakan Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) bertemu Menko Polhukam Wiranto guna pernyataan sikap soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau Ormas atau Perppu Ormas.

I Wayan Sudirta, perwakilan FAPP mengatakan, sudah ada empat alternatif dari kajian soal mekanisme pembubaran Ormas anti-Pancasila. "Pada saat pendirian 29 Mei, kita sudah siapkan kajian, sampai kita sempurnakan 9 Juli sehari sebelum Perppu diumumkan," kata dia di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (14/7/2017).

Dari kajian tersebut, FAPP membuat empat alternatif yang diharapkan menjadi acuan pemerintah guna membubarkan Ormas anti-Pancasila.

"Pertama, gunakan Undang Undang Keormasan. Tapi, ini tak memadai, digunakan kekinian ya karena pertama kelemahannya ini rumit dan berbelit, dan tidak ada ancaman pidana. Contrario Actus sebagai prinsip administratif juga tidak ada," jelas dia.

Lalu FAPP membuat alternatif kedua, jika dilakukan revisi terbatas terhadap UU Nomor 17 Tahun 2013, situasi di DPR tak memungkinkan. "Kami nilai tidak mungkin karena Partai Politik dan Fraksi belum siap," lanjut Wayan.

Terkait alternatif ketiga, FAPP menilai dikeluarkannya Perppu Ormas adalah hal paling demokratis. Namun, hal ini memiliki kelemahan, yakni proses peradilan yang terlalu lama dan mengancam keselamatan negara.

"Menurut kami menyederhanakan peringatan dan sanksi (lewat Perppu), lalu kita bawa ke pengadilan, sangat demoktaris. Tapi di peradilan likunya berbelit bisa terlambat, sedangkan orang sudah berkampanye anti-Pancasila, bisa bubar duluan negeri sebelum Perppu melalui pengadilan ini dijalankan," beber dia.

Dan terakhir, FAPP sepakat dengan Perppu mengakomodasi Contrario Actus, yaitu Perppu memberi peluang pemerintah sebagai pemberi izin dan mengesahkan juga dapat mencabut yang diterbitkan.

"Kuat tidak Perppu ini? Sangat kuat. Jadi tepatlah negara agar ini (dengan Perppu Ormas) agar kekisruhan ini tidak berlanjut dan melindungi masyarakat," Wayan memungkas.

 

Saksikan video di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.