Sukses

Posko Angket KPK Dorong Isu Anti Korupsi Bersama

Pembentukan Posko Pengaduan Hak Angket KPK menjadi suatu medium bagi perdebatan nasional

Liputan6.com, Jakarta Pembentukan Posko Pengaduan Hak Angket KPK menjadi suatu medium bagi perdebatan nasional yang orkestratif. Pasalnya, melalui Posko ini diharapkan dapat muncul isu anti Korupsi bersama yang melibatkan semua orang di Indonesia.

Wakil Ketua DPR RI Korkesra Fahri Hamzah mengatakan, pengaduan yang datang dari masyarakat secara online atau surat menyurat. karena itu, saya membayangkan angket ini akan menjadi medium bagi perdebatan nasional yang orkestratif sehingga semua orang memikirkan bagaimana memberantas korupsi itu semua orang.

"Saya sebagai pimpinan sangat mengapresiasi inisiatif Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK yang membentuk posko pengaduan angket KPK ini,"ujar Wakil Ketua DPR Korkesra Fahri Hamzah, di Gedung DPR RI, Senin, (19/6).

Fahri menjelaskan, inisiatif DPR ini dalam rangka membuka perdebatan yang luas di tengah masyarakat terkait isu korupsi, sehingga akan banyak orang yang terlibat dalam pemberantasan korupsi. Salah satu keberhasilan pansus adalah semakin banyak orang yang memilki isu anti korupsi.

“Isu anti korupsi harus menjadi milik semua orang. Suatu bangsa yang ingin maju, dengan anti korupsi harus menjadi gaya hidup, bukan hanya pada pejabat atau masyarakat, tapi semuanya,”imbuhnya.

Wakil Ketua DPR Bidang Korkesra itu meminta kepada Sekretariat Jenderal DPR RI untuk memberikan dukungan secara umum kepada Pansus, dan secara khusus kepada posko pengaduan. Seperti fasilitasi staf ataupun dokumentasi data-data.

“Semoga ini iktiar mulia yang menjadi satu tonggak sejarah besar bangsa kita, dimana yang masa akan datang, Indonesia bisa bebas korupsi. Negara yang menggapai kemajuan yang tinggi, karena standar dari kesadaran kita, indeks persepsi korupsi kita menjadi baik di masa mendatang,” harap politisi asal dapil NTB itu.

Sebelumnya, Agun Gunandjar Sudarsa menegaskan, posko pengaduan ini bukan tempat penyelesaian kasus. Melainkan untuk menampung aspirasi terkait penyimpangan tugas dan kewenangan KPK.

 

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini