Sukses

Kawanan Perampok Rumah Mewah Dibekuk

Kawanan perampok lintas provinsi dibekuk jajaran Polda Jawa Tengah. Kawanan perampok ini biasanya beraksi di perumahan mewah dengan menggunakan senjata tajam dan senjata api.

Liputan6.com, Semarang: Kawanan perampok lintas provinsi dibekuk jajaran Polda Jawa Tengah. Kawanan perampok ini biasanya beraksi di perumahan mewah dengan menggunakan senjata tajam dan senjata api.

Polisi telah menangkap lima orang yang diduga terlibat. Mereka adalah Ramlan Butar-butar (warga Jalan Swasembada Barat, Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara), Ridwan Pane (Warga Kampung Banjaran Pucung, Kota Depok), Agus Salim (warga Bojong Menteng, Bekasi Timur), Krisman (warga Alinda Kencana, Bekasi Utara), dan Robert Seragi (warga Seruni, Surakarta).

Dari hasil pemeriksaan sementara, Jumat (1/10), mereka beraksi di Kota Tegal, Surakarta, dan beberapa kota di Jawa Barat.

Pada perampokan di Tegal, kawanan perampok ini mengikat dan mengancam korban dengan menggunakan senjata api. Mereka berhasil menggondol uang tunai Rp 25 juta. Untuk perampokan di Solo, para perampok ini menggasak sebuah rumah mewah. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 100 juta.

Sementara aksi perampokan di Cirebon, mereka membawa kabur uang Rp 600 juta di tiga tempat kejadian perkara (TKP). Dan untuk perampokan di Ciamis, kawanan perampok berhasil menggasak Rp 550 juta.

Kelima pria yang diduga pelaku perampokan ini diringkus dalam penggerebekan Unit Resmob, Polda Jateng di tempat persembunyiannya di Bekasi. Dari pengakuan Ramlan Buta-butar, yang merupakan pemimpin kelompok perampok Medan, selama ini mereka sudah beberapa kali melakukan aksi perampokan. Mereka terdiri dari delapan orang.

Sementara Kapolda Jateng Irjen Pol Edward Aritonang mengatakan, dari penyelidikan sementara polisi belum menemukan keterkaitan aksi perampokan ketiga kelompok ini dengan jaringan terorisme. Polisi juga masih memburu ketiga anggota lainnya. Salah seorang pelaku bahkan masih membawa senjata api.

"Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain delapan buah HP, beberapa perhiasan emas, jam tangan, uang tunai Rp 30 juta, dua buah clurit, dua buah senjata api, dan puluhan butir peluru kaliber 9 mm," jelas Edward.

"Mereka akan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," ujarnya. (MEL)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini