Pelaku Mutilasi di Cianjur Tidak Alami Gangguan Jiwa

Tersangka yang merasa menjadi korban praktik ilmu hitam mendatangi rumah korban dan langsung menyerang ketiga penghuni rumah.

Diterbitkan 11 Juni 2017, 08:08 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - WA, tersangka pembunuhan sadis terhadap satu keluarga di Kampung Cidarengdeng, Kecamatan Cidaun, Cianjur, Jawa Barat resmi ditahan polisi sejak Jumat lalu.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Minggu (11/6/2017) dalam pemeriksaan lanjutan, polisi menduga pembunuhan sudah direncanakan. Pembunuhan itu pun dilakukan dalam keadaan sadar karena tersangka tidak mengalami gangguan kejiwaan.

Pembunuhan sadis itu terjadi Kamis malam. Tersangka WA yang merasa menjadi korban praktik ilmu hitam mendatangi rumah korban dan langsung menyerang ketiga penghuni rumah yaitu Undi, Karti dan Aep dengan senjata tajam. Tersangka bahkan memutilasi korban Aep dan membuangnya ke sungai.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 351 dan 353 tentang penganiayaan dan Pasal 338 dan 340 KHUP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6