Sukses

KPK: Jangan Lihat Kami sebagai Anak Nakal

KPK tidak ingin tindak pidana korupsi masuk dalam KUHP tapi tetap masuk dalam kejahatan luar biasa.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat kerja bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, KPK, dan BPK. Rapat tersebut terkait pembahasan Rancangan KUndang-Undang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP) 

Dalam rapat kerja RUU KUHP ini, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarief mengatakan, saat ini lembaga antirasuah tidak ingin tindak pidana korupsi masuk dalam KUHP. KPK tetap menghendaki tindak korupsi masuk dalam kejahatan luar biasa.

"Kami sama dengan BNN, kami melihat bahwa aturan pada tindak pidana korupsi ada di luar KUHP. Di RUU yang ada sekarang, kami melihat semuanya pidana yang kami hitung masih menjadi bagian dalam pasal RUU KUHP. Kami tidak ingin dilihat, KPK seperti anak nakal," ujar Laode saat Raker dengan Komisi III di Gedung DPR RI Senayan Jakarta Pusat, Selasa (30/5/2017).

Laode juga mempertanyakan tentang rumusan KUHP tersebut. Dalam hal ini, dia mempertanyakan kepada tim ahli soal dalam KUHP yang memasukkan core crime saja.

"Kalau hanya core crime-nya saja, saya melihat semua tindak pidana tidak ada yang inti. Sekali lagi, sikap keinginannya KPK masih bahkan semua norma yang ada dalam tindak pidana korupsi masih di luar KUHP," tutur dia.

"Kalau tadi dikatakan Prof Muladi yang di KUHP hanya core, dan agaknya pasal yang menjembatani di tindak pidana KUHP, saya ingin mendapat penjelasannya," sambung Laode.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK