Sukses

Cara Lain Cegah Serangan Siber Ransomware WannaCry

Ada cara lain yang patut dicoba untuk mencegah serangan siber serupa Ransomware WannaCry di masa mendatang.

Liputan6.com, Yogyakarta - Serangan siber Ransomware lewat virus WannaCry menjadi perhatian dunia. Meski tak merusak sistem operasi Windows, namun WannaCry membuat file-file penting user komputer terkunci dan mengharuskan user membayar sejumlah uang untuk mendapatkan kunci file-file yang tersegel itu.

Saat ini sejumlah cara dilakukan untuk mencegah serangan itu. Misalnya tak mengaktifkan jaringan internet baik via LAN maupun Wifi, sebelum menggandakan seluruh data. Namun, ada cara lain yang patut dicoba untuk mencegah serangan siber serupa Ransomware WannaCry di masa mendatang, khususnya bagi lembaga dan instansi pemerintah.

Seperti dikatakan Kepala Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) Mayjen TNI (purn) Djoko Setiadi. Dia menyarankan agar kementerian dan lembaga pemerintah mulai menggunakan server dalam negeri sebagai bentuk penguatan keamanan siber. Hal itu tercetus setelah serangan virus Ransonware WannaCry melanda dunia, salah satunya Indonesia.

Djoko menjelaskan, penerapan langkah antisipasi ini efektif karena perjalanan data langsung di dalam negeri dan tidak terbaca ke luar negeri. Terlebih, sistem data di pemerintahan sudah berbasis e-Government.

"Dengan menggunakan server karya anak bangsa, terutama di organisasi pemerintah, kita sudah bisa menanggulangi persoalan tersebut," ujar dia dalam jumpa pers di Yogyakarta, Senin sore 15 Mei 2017.

Ia mengatakan, saat ini server dalam negeri sudah digunakan di kementerian dan lembaga pemerintah, akan tetapi belum tunggal. Artinya, masih ada sebagian data yang terhubung dengan server dari luar negeri.

Djoko mencontohkan beberapa data yang sudah menggunakan server dalam negeri. Antara lain penerimaan taruna Akpol di seluruh Indonesia sejak lima tahun lalu dan soal ujian nasional di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kebudayaan.

Sekretaris Utama Lemsaneg Syahrul Mubarak menambahkan, kejadian serangan Ransomware WannaCry ini menyadarkan banyak pihak untuk segera mengesahkan UU Persandian. Sebab, virus Ransonware Wannacry menggunakan enkripsi yang merupakan bagian dari sandi.

"RUU-nya sudah ada, kalau ada hukumnya orang yang menyalahgunakan persandian bisa dijerat," ucap Syahrul.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini